• Latest News

    05 July 2017

    Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati Kepada Pelaku Pembakar Mahasiswa

    Sukabumi, INDIKASINews -- Keluarga beserta saudara Rengga Kasandra (24), korban pembakaran hingga meregang nyawa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak-Sukabumi memvonis berat para pelaku. Tuntutan tersebut mereka sampaikan di depan PN Cibadak di Kompleks Perkantoran Jajaway, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/7/17).

    Namun sidang agenda pembacaan pledoi ketiga terdakwa yakni HF (20), MT (18 ), dan AS (19) ini ternyata diundur dua pekan ke depan.

    Kendati begitu, massa melakukan orasi sambil membawa spanduk bertuliskan “Kami Butuh Keadilan!!! Hukum Seberat-beratnya Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran (Alm) Rengga Kansandra”.

    Spanduk lainnya bertuliskan “Kami Mohon Keadilan yang Seadil-adilnya agar Pihak Berwenang Dapat menjatuhkan Vonis yang Seberat-beratnya untuk Pelaku Pembunuhan yang Telah Sadis Membunuh Saudara Kami yang Bernama (alm) Rengga Kansandra dengan Cara Kejam dan Biadab”.

    Rangga, mahasiswa perguruan swasta di Sukabumi, ini dianiaya dan dibakar pelaku pada Senin (9/1/17). Pemicunya, utang-piutang korban berutang Rp600 ribu.

    Ia meregang nyawa saat dalam perawatan di rumah sakit, Minggu (15/1/17). Jasadnya korban dimakamkan di dekat kediamannya di Kampung Inggris, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

    Wawan Rustiawan (57), ayah korban mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibadak yang menuntut hukuman ringan tiga terdakwa, MTS (18), AS (19) dan HF (20). Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Ketiga telah dituntut pada 14 Juni 2017 lalu.

    “Kami menduga ada permainan dalam proses sidang yang meringankan hukuman pelaku utama. HF sebagai pelaku utama dituntut dua tahun, Sementara AS dan MRS dituntut lima tahun penjara,” cetusnya.

    Padahal, Wawan tahu pada proses di kepolisian para pelaku dijerat beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana.

    “Kenapa ketika masuk persidangan mereka dijerat pasal pengeroyokan? Mereka menghabisi putra saya sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap Wawan.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cibadak Yeriza Aditya menjelaskan dari fakta persidangan para pelaku hanya memenuhi unsur pasal 170 KHUP.

    “Dari fakta persidangan, para pelaku mengeroyok hingga korban sempat dirawat akhirnya meninggal. Penyebab kematian karena benda tumpul,” tandasnya.(pk,red)
    Scroll to Top