• Latest News

    07 July 2017

    Hary Tanoe Diperiksa 8 Jam, Terkait Kasus Dugaan Ancaman ‘SMS Kaleng'

    Jakarta, INDIKASINews -- Diperiksa delapan jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat ‘SMS Kaleng’, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibdjo (HT) tetap membantah jika pesan yang ia tujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, bernada mengancam.

    Dari pantauan Media, HT datang pada pukul 08.50 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard B 154 LT dengan mengenakan baju batik hijau didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Ia keluar pada pukul 17.10 WIB.

    Hary Tanoe menyampaikan, SMS yang ia kirim tidaklah bermuatan ancaman melainkan berisi salah satu tujuan utama dirinya masuk dunia politik yang antara lain memberantas oknum-oknum yang semena-mena dan transaksional, abuse of power.

    “Jadi saya baru saja diperiksa, sudah selesai. Untuk kasus sms, saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam. Itu dengan jelas dan tegas. Yang kedua, saya juga tidak punya kapasitas karena saya tidak mempunyai kekuasaan dan juga tidak dalam kapasitas bisa ancam-mengancam. Yang ketiga, adalah kalimatnya itu umum yang saya sampaikan,” kata Hary Tanoe di kantor Dirtipidsus Siber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Jumat, (7/7/17).

    Hary Tanoe yang juga bos MNC Group tersebut menambahkan, jika dilihat sesuai pasal yang dituduhkan terhadap dirinya yakni UU ITE nomer 11 Pasal 29 tahun 2008, dengan perubahan tahun 2016, Pasal 45 B, disebutkan bahwa ancaman harus ditujukan kepada pribadi seseorang yang bernada kekerasan atau untuk menakut-nakuti.

    “Dan dipenjelasan UU ITE, tahun 2016 pasal 45 B di penjelasan, ditambahkan di situ, dan mengakibatkan kekerasan fisik psikis dan kerugian materi. Kalau disini mengakibatkan kekerasan fisik, kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya,” ujar Hary Tanoe.

    Bahkan, dia menyebutkan, jika SMS yang dirinya mengirim kepada Jaksa Yulianto diartikan bernada ancaman, maka bisa saja politisi dan partai politik yang melakukan kampanye dengan janji jika terpilih akan melakukan perubahan dengan memberantas pelaku korupsi dan narkoba, juga bisa dikenakan pidana karena bisa dianggap bermuatan ancaman.

    “Jadi harus dibuktikan secara medis. Tidak bisa dengan pengakuan seseorang yang menyatakan: Saya merasa takut karena ada SMS seperti itu, saya merasa terancam. Itu harus dibuktikan apakah ada akibat negatifnya atas SMS yang saya sampaikan tersebut,” tuturnya.

    Meskipun tidak menanggapi saat disinggung terkait rencana dirinya mengajukan langkah hukum praperadilan, namun HT tegaskan bahwa pada akhirnya kebenaran akan terungkap. “Saya percaya Tuhan pasti membela kebenaran” pungkasnya.(pk-red)
    Scroll to Top