Jakarta, INDIKASINews -- Sidang gugatan praperadilan CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada penyidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto diputuskan hari ini, Senin, (17/7/17).
Sidang putusandibacakan oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dijadwalkan sebelumnya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri kedua kubu, HT dan Polri.
Belum diketahui apakah Ketua Umum Partai Perindo tersebut sebagai pemohon akan hadir dalam persidangan atau hanya diwakili pengacaranya seperti sidang-sidang sebelumnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan HT yang mempermasalahkan penetapan tersangka atas dirinya yang dinilai tidak tepat bahkan penyidik disebut telah melanggar prosedur. Hal tersebut dilihat dari terlambatnya pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015.
Kubu HT juga mempertanyakan penanganan kasus oleh Polri. Menurut mereka, perkara yang dituduhkan terhadap HT seharusnya ditangani adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, mereka juga mempertanyakan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik dimana tidak dilengkapi dengan bukti dari digital forensik pelapor.
Meskipun begitu, kubu Polri tetap menganggap bahwa penetapan HT sebagai tersangka sudah tepat dan proses penyidikan yang dilalui telah sesuai prosedur.
Dalam sidang sebelumnya sejak dimulai sepekan yang lalu kedua kubu saling adu argumentasi dan adu alat bukti yang dimiliki. Baik termohon dan pemohon mendapat kesempatan yang sama untuk mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti baru. Keduanya sama-sama yakin menangkan gugatan praperadilan ini.
Hakim Cepi Iskandar yang akan putuskan status hukum Hary Tanoe, apakah akan berlanjut pada tahap berikutnya atau sebaliknya, dihentikan?
Kasus bermula ketika Yulianto mendapat pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 silam yang diterima pukul 16.30 WIB. Adapun isi pesan tersebut yakni:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Pesan sempat diabaikan oleh Yulianto, namun ia kembali mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang bertuliskan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, ia melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008, (UU ITE). (pk-red)
