Jakarta, INDIKASINews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia akan diperiksa untuk pamannya tersebut, Senin (31/7/17).
Sebagaimana diketahui, Setnov telah berstatus sebagai tersangka dalam megakorupsi tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Irvanto, juga dipanggil dua saksi lainnya terkait dugaan korupsi Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Bersama Irvanto, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni Toni dan Yuliana. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta,” katanya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Irvanto pernah dipanggil KPK, 3 Mei 2017. Kemudian, Kamis (27/7/17), penyidik menggeledah rumahnya dan disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam pemeriksaan sekitar dua bulan lalu, penyidik mendalami beberapa hal terhadap Irvanto. “Saksi Irvanto kami dalami beberapa hal, seperti terkait dengan Tim Fatmawati dan secara umum yang muncul di persidangan kami klarifikasi,” kata Febri.
Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera itu pun telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak Senin pekan lalu. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan e-KTP atas tersangka Setnov.
Dia juga pernah menjadi saksi dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Kamis (27/7/4/17). Saat itu ia membeberkan keikutsertaannya dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP dan mengaku membentuk konsorsium yang dibahas dalam rapat di ruko Fatmawati.
Ia juga mengaku kenal dengan tersangka lain dalam kasus ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Karena Andi merupakan kakak Vidi Gunawan. (smr/pk-red)
