Jakarta, INDIKASINews -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Basuki alias Ahok akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Ahok akan dihadirkan setelah sebelumnya jaksa menghadirkan lima 5 saksi fakta lainnya. Menurut Ketua tim JPU Andi M Taufik, Ahok bakal dihadirkan pada sidang Selasa 1 Agustus 2017. JPU sendiri memang sejak awal merencanakan sembilan saksi fakta dan enam saksi ahli.
“Kita upayakan 4 saksi sisa (fakta) ini termasuk Ahok, karena ini sisanya empat yang belum makannya kita panggil sekalian,” kata Andi saat ditemui seusai sidang, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Selasa (25/7).
Pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Ahok yang kini sudah berstatus terpidana terkait kasus penodaan agama atas pernyataan Al-Maidah ayat 51. “Kita panggil mulai hari ini. Kita layangkan surat pemanggilan melalui Lapas,” ucapnya. (pk-red)
