Tangerang, INDIKASINews – Berawal dari acara Partai Demokrat beberapa pekan lalu, dengan tajuk Silahturahmi dan buka puasa bersama, yang diselenggarakan oleh Anggota Dewan DPR RI Fraksi Demokrat dari dapil Banten, di Allium Hotel yang beralamat Jln.Benteng Betawi No.88 Kota Tangerang.
Acara tersebut dihadiri Ketua Umum Partai Demokrat Prof.Dr.H.Bambang Yudhoyono beserta pengurus pusat, provinsi dan daerah, dan beberapa tamu undangan antara lain Gubernur Banten dan Walikota Tangerang. (21/06/17).
Belasan Jurnalis dari berbagai Media yang hendak meliput acara tersebut diduga dihalang-halangi Oknum Keamanan Allium Hotel berinisial KB, dengan dalil mendapat instruksi dari pihak ‘Walikota Tangerang’ yang tidak mengijinkan para awak media untuk tidak meliput acara tersebut, di karenakan pihak ‘Walikota Tangerang’ sudah membawa media sendiri dan informasi tersebut didapat oleh KB via Whatsapp, dilansir Awdinewsonline. (21/06/17).
Akhirnya KB mengaku kepada Wartawan bahwa instruksi penghalangan tersebut di dapat melalui WhatsApp dari YG selaku Sales dari pihak penyelenggara. Ujaranya.
"Informasi yang saya dapat dari pak YG selaku Sales penyelenggara acara, bahwa instruksinya melalui WhatsApp, tidak memperkenankan media untuk meliput, karena pihak panitia sudah membawa media sendiri”. Ungkapnya.
Terkait permasalahan ini awak media mendatangi Allium Hotel guna konfirmasi masalah Oknum Keamanan karyawan tersebut, yang diduga menghalang-halangi pekerjaan jurnalis yang di lindungi undang-undang, dimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta. (06/07/17).
Pihak Allium Hotel yang di wakili Devi selaku Manajemen Keuangan menyambut dengan baik para awak media, namun ada perdebatan kecil dikarnakan KB mengaku mantan Jurnalis dan Bodyguard dari stasiun TV swasta dan paham betul dengan pekerjaan jurnalis. Ungkapnya.
Dan ketika dipertanyakan oleh awak media tentang Kode Etik Jurnalis, KB tidak memahimi dan tidak tahu betul apa itu jurnalis dalam menjalankan tupoksinya, konfirmasi yang didapat dari pihak Allium Hotel di nilai ‘berbelit-belit’ dan akhirnya pihak media pun memutuskan untuk berpamitan.
Dinilai merugikan dan dianggap telah merampas hak atas kebebasan pers, maka para awak media akan menempuh jalur hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. (ano-red)
