Jakarta, INDIKASINews -- Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Central Steel Indonesia (CSI). Dugaan kerugian negara sekitar Rp 201 miliar.
Mereka adalah, Erika Widiyanti Liong yang juga Direktur PT CSI serta Mulyadi alias Hua Ping atau Aping selaku penerima kuasa dari tersangka Erika.
![]() |
| Ilustrasi |
“Kedua tersangka ditahan, karena sudah cukup alasan, seperti diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Umdang Hukum Acara Pidana),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, di Kejagung, Selasa (25/7).
Mereka ditahan selama 20 hari sampai 13 Agustus dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu untuk Erika W. Liong. Sedangkan, Mulyadi di Rutan Kejagung.
Mereka dijeral Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.
Kasus posisi, PT CSI yang bergerak di bidang peleburan dari besi bekas menjadi besi beton dan besi ulur untuk bahan bangunan mendapat fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama tahun 2011-2014.
Nyatanya, PT CSI yang didirikan pada tahun 2005 itu dalam mengajukan kredit ke Bank Mandiri menyertakan data laporan keuangan yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan itu juga tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran hutang kepada pemegang saham serta adanya informasi adanya pembayaran deviden dan pembayaran utang kepada pemenang saham. (pk-red)
