• Latest News

    28 November 2015

    "Diduga" Koperindag PEMKAB PASBAR Konspirasi dengan KUD Parit

    SUMBAR, INDIKASI News – Berulang kali Anggota KUD Parit telah mendatangi Kantor Koperindag Kabupaten Pasaman Barat dan menyurati dan dimohonkan supaya KUD PARIT agar melaksanakan rapat tahunan KUD Parik yang sekarang sudah 13 tahun tidak pernah mengadakan Rapat Tahunan (RAT). Sedangkan pengurusnya sudah sering silih berganti SB misalnya sebagai Wakil Ketua dan Mahmuddin sebagai Bendahara. Itu dipilih oleh siapa? Hal ini dipertanyakan oleh sebagian Anggota KUD.

    Seharusnya KOPERINDAG sudah melakukan Pengawasan yang berat terhadap KUD Parit karena sangat jelas Pengurus KUD Parit tersebut telah melakukan penggelapan dana Pembangunan KUD Parit yang diduda 23 Miliar dan data Penggelapan ada dengan saya Ujar Sabri Lubis Kepada Media KPK di Simpang baru-baru ini. Adanya Penggelapan Dana dipaparkan Sabri :


    1. Kredit yang pertama dengan jumlah 11,6 Miliar melalui Bank Nusa Nasional tanggal 2/8/1994 hanya digunakan untuk Kebun Plasma Sawit di KUD Parit hanya kurang lebih 3,4 Miliar sampai dengan tahun 1995.

    2. Kebun Plasma yang sudah ditanam Sawit tidak dilakukan perawatan, pemupukan dan lahan kosong dan sisipan belum ditanam. Sedangkan Surat Bank Nusa Nasional mengatakan bahwa KUD Parit dan PT. BPP tetap menarik dana Kredit dari 11,6 Miliar tersebut pada tahun 1998 telah menjadi berjumlah 8,9 Miliar. Sementara di Kebun Plasma Sawit tidak dilakukan Perawatan dan Pemupukan.

    3. Pada tahun 2000 Bank Nusa Nasional mengatakan seluruh Kredit yang ada di Bank Nusa Nasional sudah dilakukan Penarikan oleh KUD Parit dan PT BPP.

    4. PT. BPP bersama KUD Parit membuat surat permohonan Pengambilan Kredit kepada Bank Niaga Jakarta sebesar 15,2 Miliar pada tanggal 13 Juni 2005 dengan landasan Kredit untuk biaya Penambahan lokasi Kebun Plasma dan Perawatan Kebun di KUD Parit. Hal ini jelas dengan memalsukan tanda tangan Anggota KUD sebanyak 216 tanda tangan diantaranya yang ikut menandatangani 7 orang yang sudah lama meninggal dunia. Hal ini dibunyikan didalam Rapat khusus KUD Parit.

    5. Kemudian Chaeruddin Lubis sebagai Ketua KUD Parit atas desakan sub-sub Kelompok yang ada di KUD Parit untuk meminta Keterangan berapa jumlah utang yang sudah dibayar dan berapa lagi yang tertinggal, oleh Ketua KUD Parit memberikan jawaban tertulis pada bulan Desember 2012 bahwa utang telah di bayar sebesar 23 Milyar. Disini sangat jelas bahwasanya uang yang dipinjam oleh KUD Parit sebesar 15,2 Miliar tidak pernah sepersenpun digunakan untuk pembangunan/perawatan Kebun di KUD Parit.

    6. Kemudian juga jelas bahwa Koperindag Kabupaten Pasaman Barat diberikan biaya setiap bulan dari KUD kepada Koperindag dalam alasan untuk biaya Pembinaan. Hal ini dijelaskan oleh KUD Parit tertulis dengan menyatakan utang telah dibayar 23 Milliar. Sedangkan biaya yang digunakan untuk pembukaan kebun Plasma di KUD Parit hanya 3,4 Miliar. Dengan keterangan Sabri Jelas sekali uang yang diambil di Bank Niaga dibebenkan kepada Anggota Plasma. 20 tahun sudah CHR menjadi ketua KUD Parit tidak pernah melakukan penyiapan kebutuhan dari Kelompok-kelompok tersebut. Perawatan dan pemupukan di Sub-sub kelompok itu hanya kebijakan dari Pengurus sub-sub Kelompok.

    7. Pada tahun 2007 KUD Parit telah melakuan siasat buruk terhadap Ketua Kelompok Tani Bukit Beremas Sabri Lubis, sehingga Polres Kabupaten Pasaman Barat menahan Sabri Lubis kedalam sel tahanan selama 59 hari atas dugaan Penggelapan Dana Plasma, tuduhan Pencurian siang malam, memanen secara sepihak, pada hal Sabri Lubis seorang Ketua Kelompok Tani Bukit Beremas dan mempunyai Surat Keputusan Bupati No. 6 tanggal 2 Maret 1998 yang bunyinya Supaya Kelompok menyelamatkan Kebun serta melakukan panen bagi yang telah berproduksi dan inilah yang dilakukan Ketua Sabri Lubis. Kemudian hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sebagian digunakan untuk pembanguan Kebun dan sebagian diberikan kepada Anggota. Hal ini dipertanggungjawabkan oleh Ketua dan mempunyai Rekapitulasi yang jelas.

    8. Masa penahanan ketua Kelompok inilah CHR CS dan PT. BPP menghancurkan Kelompok Tani Bukit Beremas dengan memberitahukan kepada masyarakat supaya Kelompok Tani dipecah-pecah karena tahanan Sabri Lubis bisa mencapai 12 tahun penjara, maka terjadilah perpecahan Kelompok, namun demikian sebagian Anggota Kelompok Tani ini tidak melakukan hal itu. Hanya berpendapat. biar tunggu vonis di Pengadilan, tapi ternyata Sabri Lubis Cuma ditahan selama 59 hari karena tidak cukup bukti bersalah, maka Sabri Lubis dikembalikan ke rumah kediamnnya di Jorong Kampung Randah.

    9. Lahan-lahan Kelompok Tani Bukit Beremas yang dibagi tersebut bagi yang Pro KUD Parit dan PT. BPP mendapat jumlah 2 Ha per orang bahkan ada yg lebih.

    Sedangkan bagi yang pro Sabri Lubis mendapatkan lahan 1,1 Ha bahkan ada yang 0,9Ha dengan jumlah pembayaran utang yang sama. Untuk itu kapan ditentukan utang yang sebenarnya? Kapan dilakukan konversi? Yang seharusnya Penagihan utang di konversi terlebih dahulu, Kemudian konversi ada aturan-aturan Untuk Konversi itu. Kemudian KUD Parit harus pengauditan terlebih dahulu, sehingga dengan pengauditan tersebut, maka jelaslah berapa uang yang digunakan proyek kebun plasma tersebut. Saat ini yang terjadi Hutang sudah lunas, konversi belum terlaksana. Uang Kredit kebun belum pernah dipakai ini menjadi beban utang Anggota Kelompok Tani Bukit Beremas.

    Mengapa DPRD Propinsi tinggal diam dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat tutup mata serta PEMDA KABUPATEN PASAMAN BARAT membiar begitu saja? Apakah masalah ini sampai disini? Jawaban tentu tidak....................Demikian disampaikan Ketua Kelompok Tani Bukit Beremas “Sabri Lubis “ kepada Media KPK dan Indikasinews.com Perwakilan Sumbar baru-baru ini. (ysr)
    Scroll to Top