Banten, INDIKASI News -- Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja kembali menggeruduk Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KPPPB) Kota Serang, Jum’at (27/11).
Seperti aksi sebelumnya, massa buruh tetap menolak terhadap Peraturan Pemerintaha (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Harga mati kami menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Penolakan ini bukan akhir, tapi perjuangan kami akan terus berlanjut,” tegas Endang, kordinator aksi dari SPN Kabupaten Serang, dalam orasinya.
Kordinator aksi dari KSPI Tangerang Raya, Ardi, mengatakan Gubernur Banten Rano Karno juga harus merevisi UMK kabupaten dan kota se-Banten. Sebab, UMK yang sudah ditandatangani mengacu pada PP 78 bukan atas dasar KHL.
“Ini sudah jelas terbukti atas imbas PP 78, menetapkan UMK 2016 bukan atas KHL tapi PP 78 tersebut. Buruh sudah terampas atas PP 78. Ini sama saja kembali kepada masa orde baru,” tukas Ardi.
Boikot Pajak
Selain menolak PP 78, massa buruh juga mengancam memboikot Pilkada Banten dan membayar pajak. “Ketika butuh suara, Rano datang ke rumah kita. Namun ketika kami butuh kesejahteraan tapi Rano tak mau melakukan. Untuk itu, mari kita boikot pilkada mendatang. Kita pun tak perlu membayar pajak, karena bukan kita yang menikmati,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, ribuan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), hingga pukul 15.45 WIB, masih menggelar di gerbang KPPPB. Belum ada tanda-tanda, Rano Karno maupun instansi terkait mau menerima perwakilan buruh.
Ratusan aparat gabungan Polres Serang, Polda Banten dan Brimobda Banten dibawah kendali AKBP Nunung Syaifuddin terus mengawal jalannya aksi. Mengantisipasi agar tidak masuk areal pendopo, aparat kepolisian memasang kawat berduri. (pk)
