• Latest News

    04 November 2015

    Korupsi Mobil Listrik, Dasep Ahmadi Didakwa Bersama Dahlan

    Jakarta, INDIKASI News -- Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Ir Dasep Ahmadi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan bekas Menteri BUMN Dahlah Iskan dalam pembuatan mobil listrik nasional.

    Pembuatan mobil listrik atau prototype electric bus dan executive electric car akan digunakan di kegiatan Asia-Pasific Economic Coorperation (APEC) XXI tahun 2013 di Bali. Nah, dalam proses pembuatan mobil listrik ini telah terjadi tindak pidana korupsi.

    "Dasep Ahmadi baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan, Menteri BUMN melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melalukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa pada Kejaksaan Agung, Rhein Singal di Jakarta, Senin (2/11/2015).

    Terjadinya peristiwa tindak pidana bermula pada bulan Juli 2012 telah dibentuk Panitia Nasional penyelenggaraan KTT Apec 2013 di Bali. Dahlan ditunjuk sebagai wakil penanggungjawab pelaksanaan dalam acara tersebut. Pembiayaan pengadaan mobil ini bersumber pada dana APBN tahun 2013 sebagaimana dalam Pasal 9 keputusan dari Presiden No 22 tahun 2012.

    Guna menindaklanjuti keputusan presiden itu, Menteri Koordinator Perekonomoan Hatta Rajasa melakukan rapat panitia APEC 2013. Dalam rapat tersebut Dahlan mengusulkan agar dalam pelaksaan acara menggunakan mobil listrik buatan Indonesia.

    Dari hasil rapat kemudian Dahlan melakukan rapat internal eselon I dan eselon II. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 berupa electric bus dan VIP VAN.

    "Menurut saksi Dahlan Iskan saat ini yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Ir. Asep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama," ujar Jaksa Rhein.

    Kemudian, Dahlan memerintahkan anak buahnya, Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restruktuirisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.

    Selanjutnya, Dahlan memanggil Agus dan mengenalkan pada Dasep. Pengenalan sekaligus menyampaikan bahwa Dasep yang akan melaksanakan pekerjaan pembuatan mobil listrik. Sebab, hanya Dasep yang dinilai mampu mengerjakan proyek tersebut.

    Setelah dilakukan rapat beberapa kali, selain PT BRI dan PT PGN ditentukan pula PT Pertamina diminta sebagai penyandang dana. Kemudian Dahlan memerintahan pemesanan mobil dilakukan pemesanan terhadap Dasep.

    "Memesan mobil pada terdakwa Dasep sebagai vendor yang jumlahnya 16 unit dengan rincian BRI lima unit, PGN lima unit, Pertamina enam unit," ujar Jaksa Rhein.

    Setelah terjadi kesepakatan, 3 perusahaan BUMN membayarkan pemesanan mobil, yakni PT PGN membayar, Rp9.034.931.818 PT BRI membayarkan Rp8.083.886.363, kemudian dibayarkan PT Pertamina Rp11.875.000.000.

    Dalam memaparkan surat dakwaan, tim jaksa Kejagung menyebut bahwa pengadaan mobil ini tidak dilakukan secara lelang, melainkan penunjukan langsung. Dalam pembuatan pula Dasep kata jaksa tak murni bekerja sendiri.

    "Terdakwa dalam melakukan pembuatan mobil listrik diketahui bukan hasil buatan terdakwa tetapi hasil modifikasi bodi bus yang dibuat oleh karoseri PT Aska Bogor dan oleh Delima Bogor untuk chasis beli merk HINO," ujar Jaksa Rhein.

    Selain itu, dalam pembuatan mobil eksekutif listrik terdakwa membeli mobil toyota Alphard tahun 2005 kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama dan transmisi dimodifikasi.

    Adapun seluruh mobil yang dibuat pun tidak dapat mendukung penyediaan sarana transportasi delegasi APEC di Bali lantaran Dasep hanya mampu membuat tiga unit terdiri dari satu unit elektrik dari PT BRI, dan dua mobil eksekutif elektrik masing masing dobuat PT PGN dan PT Pertamina.

    "Sedangkan sisanya sebanyak 13 unit belum diserahkan terdakwa," kata Jaksa Rhein.

    Perbuatan itu, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan telah terdapat kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Dahlan Iskan sebesar Rp28.993.818.181.

    Atas perbuatannya Dasep diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ik)
    Scroll to Top