Makassar, INDIKASI News -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar fokus untuk menuntaskan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stadion Barombong dan pengelolaan Pulau Kayangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Fajar mengatakan, kadua kasus tersebut masih terus didalami pihak penyidik.
“Untuk dua kasus itu masih terus ditingkatkan. Artinya penyidik butuh kerja keras dalam mengungkap fakta-fakta baru termasuk calon tersangka baru,”ujar Fajar kepada pojoksulsel.com, Rabu (11/11/15).
Dalam kasus barombong, penyidik baru menetapkan tersangka selaku panitia pembebasan. Diduga piha panitia merekayasa kepemilikan lahan milik warga sehingga pembayaran dana ganti rugi lahan sebesar Rp 1,8 miliar tidak tepat sasaran. Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan biaya pembebasan lahan sebesar Rp 2,1 miliar untuk proyek Stadion Barombong.
Andi Fajar mengatakan bahwa ketiga tersangka itu menunggu proses penuntutan. Mereka di antaranya, mantan Camat Tamalate Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong Andi Ilham, dan Sekretaris Camat Tamalate Firnandar Sabara.
Sedangkan kasus Pulau Kayangan, penyidik menelusuri dugaan korupsi alokasi anggaran yang dikucurkan Pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata sebesar Rp2,3 miliar untuk membenahi Pulau Kayangan. (ik)
