• Latest News

    11 November 2015

    Korupsi Pelabuhan Kubangsari, Pejabat DPU Kota Cilegon Ditahan

    Banten, INDIKASI News -- Kasus korupsi Pelabuhan Kubangsari yang telah menyeret mantan Wali Kota Cilegon dua periode tahun 2000-2005 dan 2005-2010, Tubagus Aat Syafaat, kini menyeret tersangka baru yakni Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Jhony Husban. Tersangka Jhony Husban langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon di Lapas Cilegon setelah mendapat pelimbahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

    Kasi Intel Kejari Cilegon Deji Permana saat dihubungi wartawan, Selasa (10/11) mengatakan, tersangka melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Deji mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Dermaga Kubangsari Kota Cilegon Tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar tersebut, setelah tim penyidik Kejati Banten yang diketuai oleh Fajar Hermanto melimpahkan berkas tahap II ke Kejari Cilegon.

    Sementara itu, tersangka lainnya yakni Direktur PT Galih Medan Perkasa, Supadi belum dilimpahkan oleh penyidik Kejati Banten lantaran berkas tahap II belum selesai. “Kami baru menerima satu berkas untuk tersangka Jhony Husban,” jelasnya.

    Untuk diketahui, mantan Wali kota Cilegon, Tb Aat Syafaat divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada Maret 2013 lalu. Aat juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.

    Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang menuntut Aat dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar tersebut. Dalam surat dakwaannya, Aat didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Jhonny Husban selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang lelang.

    Setelah menangani terpidana mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, KPK melimpahkan kasus ini kepada Kejati Banten untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti hal tersebut, tidak lama berselang, Kejati Banten menetapkan Jhony Husban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga (terstle) Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon dan Direktur Utama PT Galih Medan Perkasa (GMP) Supadi sebagai tersangka. (ik)
    Scroll to Top