• Latest News

    02 November 2015

    Diduga Kuat Oknum PNS Pemkot Jakut Jual Aset Pemda

    Jakarta, INDIKASI News -- Rehabilitasi Gedung Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara (Jakut) di Jalan Bendungan Melayu, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, menuai masalah. Pasalnya, sejumlah bahan bangunan yang seharusnya masih menjadi aset Pemda Jakarta justru sudah lebih dahulu dibongkar dan tidak diketahui kemana barang-barang itu. Kuat dugaan sisa bangunan proyek itu dijual oleh oknum PNS yang berinisial SBB di Sudin Pendidikan Wilayah II Jakut.

    Akibatnya, pelaksana proyek yakni PT Mutiari Hidup (MH) yang menjadi pelaksana rehabilitasi bangunan itu kebingungan. "Kami sudah meminta agar semua bahan bangunan tidak dibongkar habis. Karena belum ada titik temu antara rancangan bangunan dan gambar. Tapi faktanya justru dibongkar habis. Padahal kami sudah mengajukan surat keberatan, tapi tidak juga ditanggapi," kata M Sitorus, Pelaksana Pembangunan dari PT MH kepada wartawan, Senin (2/11/15).

    Ilustrasi Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara
    Seharusnya, kata Sitorus, seluruh sisa bangunan yang masih menjadi aset itu tetap diamankan dan belum bisa diperjualbelikan kepada pihak manapun. Tapi yang terjadi, aset itu sudah dikuasai oleh pihak tertentu serta sudah diperjualbelikan.

    "Tapi yang terjadi justru sudah ada pihak lain yang melakukan pembongkaran atas perintah pejabat Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dan sudah ada nilai jual atas aset itu," ungkapnya.

    Sitorus menambahkan berdasarkan aturan yang berlaku, aset bahan bangunan itu harus lebih dahulu dibuatkan berita acara penghapusan aset, setelah proyek selesai dikerjakan. Namun kenyataannya tidak demikian. "Atas kondisi ini kami meminta agar wali kota, kepala dinas, dan inspektorat Jakarta segera melakukan tindakan tegas terhadap hal itu," tegasnya.

    Ironisnya lagi, terang Sitorus, sebagai pihak pelaksana proyek dirinya diminta menyiapkan dana hingga puluhan juta rupiah dengan alasan sebagai uang pindah kantor Sudin Pendidikan Wilayah II ke lokasi lain. Tujuannya agar pelaksana proyek (PT MH-red) bisa segera melakukan pembangunan. "Kami dimintai uang hingga puluhan juta rupiah dengan alasan uang pindah kantor," bebernya.

    Sementara, Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakut Suprihatin mengaku belum mendengar kabar tersebut. Namun yang jelas seluruh aset yang sebelumnya sudah ada tidak boleh diperjualbelikan sebelum bangunan yang baru selesai dikerjakan. "Harus ada penghapusan aset lebih dahulu. Tidak boleh diperjualbelikan," tukasnya.

    Pihaknya juga menyatakan jika ada pejabat yang terlibat dalam kasus itu apalagi meminta uang untuk biaya pindahan maka akan ditindak tegas. "Saya akan tindak tegas pejabat yang bersangkutan jika memang terlibat menjual aset apalagi meminta uang pindahan," pungkas Suprihatin. (ht)
    Scroll to Top