• Latest News

    28 November 2015

    Mantan Sekwan Kepahiang Ditahan Kejaksaan, Terkait Korupsi

    Bengkulu, INDIKASI News -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, telah menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat AN dalam kasus dugaan korupsi dana Sekwan tahun 2012 mencapai ratusan juta rupiah.

    "Penyidik Kejari Kepahiang secara resmi telah menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran Sekwan setempat tahun 2012 sebesar Rp 125 juta. AN kita tetapkan sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti lengkap," kata Kejari Lebong, Wargo, Bengkulu, Jumat (27/11).

    Ia mengatakan, AN sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik lebih dari 7 jam.

    Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan AN terbukti kuat melakukan tindak pidana dugaan korupsi dana Sekwan Kepahiang tahun 2012 sebesar Rp 125 juta.

    Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara memberikan pinjaman uang kas Sekwan kepada mantan anggota DPRD setempat, DRN sebesar Rp 125 juta.

    Namun, pinjaman tersebut baru dikembali AN sebesar Rp 25 juta ke kas Sekwan, sehingga masih tersisa pinjaman sebesar Rp 100 juta. "Uang sebesar Rp 100 juta ini menjadi temuan BPKP setelah melakukan pemeriksaan kas Sekwan setempat," ujarnya.

    Temuan BPKP ini disikapi Kejari Bengkulu dengan melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, di antara AN. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik berhasil menetapkan AN sebagai tersangka.

    Tersangka AN dijerat pasal 2, 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
    Scroll to Top