• Latest News

    21 November 2015

    Hasil Razia di Lebak Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan

    Banten, INDIKASI News -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal berbagai merek.

    "Semua minuman keras hasil razia gabungan dengan pihak kepolisian itu akan dimusnahkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Vidia di Lebak, Sabtu (21/11).

    Petugas terus mengoptimalkan operasi minuman keras karena selain meresahkan masyarakat juga melanggar peraturan daerah (perda).

    Bagi para pedagangnya, menurut dia, baru diberi peringatan agar tidak lagi menjual minuman keras. Sementara itu, bagi pedagang minuman keras akan dikenai sanksi tegas jika mereka tidak mengindahkan peringatan tersenut, atau mereka tetap menjual minuman itu.

    Penjualan minuman keras, selain bisa memicu terjadinya kriminalitas dilakukan orang yang telah mengonsumsi minuman itu.

    Selain itu, juga melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan (K-3) juga Perda No. 6/2003 tentang Pelarangan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan serta Pemakaian, Pembuatan dan Penyaluran Minuman Keras.

    Untuk itu, pihaknya terus melakukan operasi minuman keras untuk menciptakan keamanan dan ketenteraman di tengah masyarakat.

    Jumlah minuman keras yang diamankan itu mencapai ratusan botol, di antaranya dari merek Tomi Stanley, Whisky Double Kiwi, dan anggur merah merek Rajawali.

    Operasi minuman keras itu dari enam titik, yakni wilayah Bedeng, Gedung 10, Kampung Dipo, Papanggo, Kadu Agung, By Pass, Salahaur, dan Cisalam.

    "Kami minta pedagang tidak mengulangi lagi menjual minuman keras," katanya.

    Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak K.H. Syatibi Hambali mendukung razia minuman keras yang dilakukan pemerintah daerah..

    "Kami mengimbau masyarakat agar lebih proaktif untuk melawan minuman keras karena merusak generasi bangsa," katanya. (ht)
    Scroll to Top