• Latest News

    04 November 2015

    Korupsi Dinas PU Jakbar, Kejagung Tahan 2 Tersangka

    Jakarta, INDIKASI News -- Penyidik Kejaksaan Agung menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.

    "Keduanya adalah tersangka berinisial W, PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013), dan tersangka berinisial MR, PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 sampai dengan April 2013)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

    Amir menambahkan, tersangka W, dan tersangka MR dimintai keterangannya oleh penyidik dan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 Wib. "Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis tugas dan kewenangan para Tersangka selaku Kepala Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat serta mengenai proses pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 pada pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, p‎‎emeliharaan Saluran Drainase Jalan‎, pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan r‎efungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung," imbuhnya.

    ‎Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan termasuk dugaan pemotongan anggaran kegiatan dimana Rp3.984.697.000 oleh tersangka MR saat menjabat Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat untuk Periode November 2012 s/d April 2013 dan Rp7.036.653.000 oleh tersangka W saat menjabat Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat untuk Periode April 2013 s/d Agustus 2013‎.

    Seyogyanya, kata Amir, satu tersangka lain yakni tersangka P yakni PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) juga dipanggil untuk diperiksa.

    "Adapun Tersangka P tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan yang tidak dapat ditunda sebagaimana Surat dari Penasehat Hukum Tersangka tertanggal 3 Nopember 2015 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan serta memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pada hari Rabu tanggal 4 November 2015," bebernya.

    Penyidik,kata Amir, selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. "Terhitung dari tanggal 3 sampai 22 November 2015 serta kerugian Negara untuk sementara berjumlah kurang lebih 19,9 miliar rupiah," pungkasnya. (tian-Ht)
    Scroll to Top