• Latest News

    28 November 2015

    Pewaris Datuk Raja Magodang Gugat Keputusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat

    Pasaman Barat, INDIKASI News -- Permasalahan tanah ulayat di Nagari Airbangis sangat perlu pengetahuan adat oleh Penguasa Adat dengan Pemerintah. Demikian dikatakan Tokoh Masyarakat Pewaris Patibubur SABRI LUBIS kepada Media Investigasi Kabupaten Pasaman Barat beberapa waktu lalu.

    Nampaknya Lembaga Adat Nagari (LAN) Airbangis bersama 14 orang Gabungan Ninik mamaknya belum mengerti betul masalah adat di Minangkabau karena masih mengatakan Hak Ulayat itu adalah Nagari, padahal tentang kekuasaan adat dan ulayat adalah dikuasai oleh Ninik mamak secara turun temurun dari Ninik ke mamak dan dari mamak turun ke kemenakan.

    Sedangkan Nagari adalah sebuah Pemerintahan Desa setingkat Kelurahan yang di Kepalai oleh Wali Nagari berdasarkan kumpulan Jorong/Kampung. Seorang Wali Nagari tidak ditunjuk dan ditetapkan untuk memimpin Nagari secara turun temurun, tetapi Wali Nagari hanya langsung dipilih oleh Warga Jorong/Kampung yang telah memiliki Hak Pilih sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    Dalam hal ini nampaknya sangat jauh apa yang selalu diutarakan oleh Lembaga Adat Nagari (LAN) Airbangis bersama Gabungan 14 orang Ninik Mamak yang se Prinsip dengannya. Padahal jelas sekali ketentuan adat di Minangkabau, bahwa “Adat indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, yang manarimo sako pusako secara turun-temurun, sunduik – basunduik, dari Niniek ke mamak dan dari Mamak ke Kemenakan, begitulah ketentuan adat yang ada di Patibubur Nagari Air Bangis mulai dari Zaman Belanda sampai sekarang Ungkap Sabri Lubis.

    Sabri Lubis (Pewaris/Tokoh Masyarakat Patibubur)
    Tarambo Patibubur dibuat semasa penjajahan Belanda, yang dapat dilihat buktinya sampai sekarang, tulisan berbahasa Arab Melayu, dengan ejaan lama yang ditulis dengan pena tinta basah karena sewaktu itu belum ada Mesin Tik dan Komputer . Disini sangat jelas bahwa Niniek Mamak Datuk Rajo Monggodang itu sudah ada sejak Zaman Berlanda.

    Berbeda halnya dengan Tarombo yang ada di LAN Air Bangis yang dibuat pada tahun 1986 oleh Maulana di era Komputer. sebagaimana yang dijelas oleh LAN Air bangis bersama gabungan Ninik-Mamaknya terang Sabri Lubis.

    Ditempat terpisah, menurut Wirdan pemangku Adat Ninik Mamak Datuk Rajo Monggodang Patibubur, bahwa pada tahun 1986 sudah tidak ada pembagian Ulayat di Kabupaten Pasaman. Kedatangan “ NARUHUM” asal dari Indrapuro ke Air Bangis membuat sebuah Nagari di Kotolobu bukanlah anak Daulat yang ke-7.

    Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat Seorang saksi Ninik Mamak dari LAN Airbangis menyebutkan bahwa “Naruhum” adalah anak Daulat yang ke-7. Sedangkan LAN Air Bangis dan Gabungan Niniek Mamak yang sehaluan dengannya serta lima orang saksi yang sengaja dihadirkan “tidak mengakui adanya hubungan dengan Daulat”.

    Ini aneh sekali dan mengada-ngada papar Wirdan. Dalam Keputusan Sidang Pengadilan Negeri Simpang Ampek pada tanggal 1 Oktober 2015 tersebut dinilai banyak fakta-fakta yang tidak dimasukan dalam keputusan itu. Atas dasar itu pula “Wirdan Datuk Rajo Monggodang” dan Waris-warisnya naik banding pungkas Sabri Lubis.

    Lanjut “Wirdan” Sejauh ini Ninik mamak Datuk Rajo Monggodang memang sengaja dikucilkan oleh LAN Air Bangis serta Gabungan Niniek mamak yang bersekongkol di Nagari Airbangis.

    Ini dapat dibuktikan sejak Pemerintah Desa berubah menjadi Pemerintah Nagari di Sumatera Barat bahwa Datuk Rajo Monggodang tidak pernah di Daftarkan oleh LAN Air Bangis sebagaimana Gabungan Niniek-mamak Nagari Airbangis di Kantor Pemda Kabupaten Pasaman Barat.

    Dalam hal ini tentunya perlu dikaji lebih dalam: dari mana asal usul Niniek mamak Airbangis dan Niniek mamak Datuk Rajo Monggodang.

    Datuk Rajo Monggodang dan Ninik Mamak Airbangis sama-sama kedatangan dengan Niniek mamak Datuk Rajo Manggodang adalah dari Inderapuro.

    Asal Datuk Airbangis adalah “Naruhum” yang membuat Perkampungan/Nagari di Kotolobu inilah yang belakangan ini disebut Rangkayo Bungo Tanjung.
    Sedangkan Asal Datuk Rajo Monggodang adalah Rajo Duo selo membuat Perkampungan/Nagari di Patibubur. Jadi Kalau ditinjau dari asal usul Niniek Mamak Rangkayo Bungo Tanjung dengan Rajo Manggodang adalah tidak sepersukuan.
    Diwaktu penjajahan Belanda, Airbangis pro Belanda sedangkan Patibubuar anti Belanda. ketika melawan penjajahan Belanda Patibuabuar bekerja sama dengan Teungku Rao. Airbangis membuat siasat buruk dengan Belanda untuk mengadakan Perundingan, tetapi ternyata Tengku Rao ditenggelam ditengah laut dalam perjalanan menuju Airbangis.

    Peristiwa ini dikenal dengan gosong Teungku Rao. Dan ini membuktikan pula bahwa Airbangis dengan Patibubur tidaklah satu atap. Kemudian kalau dicermati benarlah Rajo Manggodang adalah Penguasa Ulayat di Patibubur. Dan Rang Kayo Bungo Tanjung Penguasa Ulayat di Kotolobu Airbangis. Rajo monggodang dan Rangkayo Bungo Tanjung tidak diketahui oleh Daulat Parit.

    Kemudian setelah berkembang anak kemenakan Patibubuar dan ingin pesta Penikahan anak cucu kemenakan Rajo duo selo, datanglah Daulat dengan Ulu balang beserta dengan rombongan ke Patibubur, Kemudian melihat perkembangan anak cucu kemenakan Rajo duo Selo di patibubur, maka sangat senang hati Yang Dipertuan Daulat Parik Batu, lalu Daulat bertanya Apa lagi yang Saudara-saudara inginkan? Jawaban Rajo Duo Selo Kok Maha kami indak mambali, kok murah kami indak maminta, titik dari langik mako mancilago dari bumi, pakaian-pakain kebesaran, kambing indak bakapolo, kerbau indak balimbusie, maka ditetapkan oleh Daulat Adat Patibubur 30 Rupiah, maka diadakan pestanya, 7 hari 7malam dibukik 7 hari malam di lembah dan Penyembelihan 7 ekor kerbau di Bukik dan 7 ekor di Lembah serta memberikan masing 7 tail emas, maka diberilah gelar oleh Dipertauan Parik Batu dengan gelar Datuk Rajo Monggodang.

    Kemudian diperintahkan kepada Rajo Gadumbang dan Datuk Pancang oleh Dipertuan Parik Batu tentang batas-batas Daulat Rajo Manggodang, maka dirintislah oleh Rajo Gadumbang mulai dari Ujung Batu Paku yang bertas dengan “Naruhum” dititih pemantang Panjang menuju Bukik Baling-baling lalu ke Air Sordang berbatas dengan Rang Kayo Bungo Tanjung.

    Dititih Pematang panjang sampai ke Ulu Aie Pandulangan berbatasan dengan Datuk Rajo Idin dititih pematang Panjang sampai ke Ujung Gunung berbatas dengan Nagari Parik, lalu ke Ulu Air Salak sampai ke Durian di Takuak Rajo Air Runding yang disebut Bukik Timbang Tarimo berbatas dengan Siduampan Batahan lalu KeMalaysien berbatas dengan Simpang Tolang lalu diseberangi dengan Titian Toreh berbatas dengan Ninik Mamak Kampung Baru.

    Dilereng Gunung Leco menuju ke Gunung Rendang sampai ke Gelanggang Maweh menuju Ujung Tuan berbatas dengan Kuala Batahan berbatas sampai ke Ujung Batu Paku. Hal ini diakui oleh Ninik mamak yang Sepadan dengannya.

    Semasa penjajahan, Airbangis dibangun oleh Belanda Benteng-benteng Pertahanan dan jalan-jalan . Sedangkan di Patibubur belum ada Pembangunan. Kemudian setelah meredeka diadakanlah kesepakatan antara Airbangis dengan Patibubur dijadikan sebuah Nagari, sehingga terbentuk sebuah Nagari Dengan kata-kata Adat “ Badan di Airbangis, Kepala Di Pulau Panjang sayap yang lebar di Patibubuar, eKor menjulai di Silawai, namun Badan yg tersebut bukanlah tentang Keulayatan atau tentang tanah, hanyalah ibu Nagari. Sejarah ini membuktikan bahwa Datuk Rajo Manggodang memiliki tanah ulayat sesuai batas-batas yang telah ditentukan. Begitu pula Airbangis yang asal Keulayatannya Koto Lobu sama dalam didalam Nagari Airbangis.

    Perlakuan oleh LAN Airbangis dan gabungan ninik mamaknya, sepertinya ingin mentiadakan Istilah Adat Patibubuar dan ngin menjajah kembali. Bukti lain bahwa Patibubuar, terdapat Perkuburan Rajo-rajo dan ribuan Pertkuburan Masyarakat :

    1. DiKampung Bukit terdapat 5 Buah Kuburuan Rajo Monggodang dan Kuburan Datuk Manggoyang serta Ratusan Kuburan anak cucu kemenakan datuk Rajo Monggodang .
    2. Dikampung Lembah terdapat 2 Kuburan Rajo Manggodang dan Kuburan Basubang Puti Sari Banun dengan Kuburan Masyarakat-masyarakatnya
    3. Dikampung Panjang terdapat Ribuan kuburan anak cucu Datuk Rajo manggodang.
    4. Di Kampung Sungai Pinang terdapat 2 Kuburan Datuk Rajo Manggodang dan kuburan masyarkatnya.
    5. Dikampung Air Pirontang terdapat ribuan kuburun anak cucu Datuk Rajo Manggodang.


    Dengan lima pakta pemakaman diatas, sangat jelas tidak disebutkan Perkuburan Air Bangis. Bukti lain seluruh Ninik Mamak Penguasa Ulayat Patibubur bersepadan dengan :
    1. Nagari Parik.
    2. Nagari Batahan.
    a. Siduampan Batahan,
    b. Simpang Tolang,
    c. Kampung Baru.
    3. Kuala Batahan -Tapunuli Selatan.
    Mengakui Sepadan dengan Patibubur dan tidak pernah berbatas Airbangis terkecuali dengan Pemerintah Nagari dan Kecamatannya.

    Kaitan dengan Banding Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Perdata 01PNPB2015 menurut Penggugat Pihak Pengadilan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam keputusan tersebut.

    Kemudian Keterangan Saksi Sepadan hanya diambil segelitir saja sedangkan saksi tergugat menurut keterangannya Penggugat tidak menerima karena selalu berdalil ke Nagari begitujuga tentang penyerahan lahan LAN Nagari Air Bangis sebagai tergugat mengatakan lahan milik Datuk Rajo Amat, tetapi Datuk Rajo Amat itu hanya dihadirkan sebagai Saksi.

    Kemudian Kalau Datuk Rajo Amat sebagai Penguasa Ualayat didalam pokok Perkara kenapa menyerahkannya secara bewrsama-sama. Hal ini tidak masuk akal Sebagaimana hak milik kita diserahkan bersama=sama dengan orang lain. Kemudian diterangkan lagi kekuasaan Airbangis itu:
    - Sebelah Utara berbatas dengan Gunung Bendaro.
    - Sebelah Selatan berbatas dengan Gunung Silawai
    - Sebelah Timur berbatas dengan Air Balam
    - Sebelah Barat berbatas dengan Pigogah
    Hal ini sangat jelas mengada-ngada disebabkan:
    1. Pokok Perkara tersebut diluar Nagari AirBangis karena yang disampaikan oleh Tergugugat Ulayat Airbangis sampai di Pigogah saja.
    2. Airbangis itu dikatakan berbatas dengan Airbalam sedangkan AirBalam itu adalah salah satu Kejorongan di Nagari Parik.

    Sedangkan sebelum Air Balam masih ada lagi Kejorg-Kejorongan-kejorongan beberbatas dengan Nagari AirBangis antara lain : Siduampan Parik adalah Nagari yang tertua di Parik. Kemudian adalagi Kampung Randah, Batas Tarok dan Silawai Timur tanah Ulayatnya masih tanah ulayat Nagari Parik dapat dilihat degan perlakuan adat Pesta di Silawai Timur sama dengan Adat Nagari Parik.Seluruh dallil-dalil Penggugat tidak diterima. (Arifman.L-Red)
    Scroll to Top