• Latest News

    27 November 2015

    Diduga Keras Perusahaan Distributor Handphone Melanggar SK Gub No. 203

    Jakarta, INDIKASI News -- Sulit nya mencari pekerjaan membuat masyarakat mencoba membangun usaha sendiri, namun hal ini menjadi permasalahan tersendiri di lapangan pasal nya para pelaku usaha ini tak sedikit yg menerobos ketetapan dan peraturan yang telah ada , Dari masalah perizinan sampai letak tempat produksi yang melanggar ketetapan tata letak yang telah di tetapkan SK Gunernur nomor 203 tahun 1977.

    Di temui salah satu home industri yang diduga gudang atau distributor handphone yang berada di Komplek Imigrasi No. 15. RT. 001/004 Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkaren Jakbar.
    Hal ini jelas melanggar SK Gubernur Nomor 203 tahun 1977 yang berisi antara lain disebutkan bahwa penggunaan utama yang ditetapkan dalam perpetakan / penggunaan perumahan adalah tempat tinggal/hunian.

    Selanjutnya di dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penggunaan lain yang diperkenankan dalam perumahan adalah:

    a. Praktek keahlian perorangan yang tidak merupakan badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli;
    b. Usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan lingkungan yang bersangkutan dan tidak mengganggu/merusak keserasian lingkungan;
    c. Kegiatan sosial yang tidak mengganggu/merusak keserasian lingkungan.

    Diduga Pihak Trantib Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat belum menindak permasalahan ini , dan terkesan tutup mata.

    Wartawan Media KPK dan Indikasinews.com mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik rumah industri tersebut, namun saat wartawan hendak mengambil gambar aktivitas produksi, diduga pemilik rumah atau karyawan, melarang keras dan menghalangi proses peliputan gambar di area tersebut. (Bkr,Amr-red)
    Scroll to Top