Tana Paser, INDIKASI News -- Penyidik Unit Tipikor Polres Paser memberikan sinyal segera menuntaskan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus rumah layak huni (RLH) dan segera melimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Grogot. Hal itu dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan kepada para saksi dan tersangka atas kasus proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan. Pasti dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Tunggu saja, mungkin dalam beberapa hari ke depan,” kata Kanit Tipikor Polres Paser Iptu Yulianto Eka Wibawa, kemarin (22/11).
Dia menegaskan akan menggenjot penyelesaian. Apalagi pengumpulan bukti-bukti sudah hampir lengkap. Termasuk melakukan beberapa hal sesuai petunjuk jaksa. “Ya, kami berusaha maksimal agar berkas segera tuntas,” sebut Yulianto.
Ia memastikan, untuk sementara tak ada tambahan tersangka atas kasus yang bersumber dari APBD Kaltim 2014 itu. “Tersangka masih tiga orang seperti penetapan awal,” sebutnya.
Seperti diberitakan, penyidik Tipikor Polres Paser kembali memanggil 3 tersangka dan tiga saksi dalam kasus ini. Adalah DG, yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), SD, kontraktor pelaksana dari PT Putri Krayan, dan MD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
SD dan MD memenuhi panggilan kedua penyidik Selasa (17/11) dan Rabu (18/11), sementara DG datang tanpa didampingi kuasa hukumnya Jumat (20/11). Mereka ditetapkan tersangka proyek RLH dengan indikasi korupsi pada pembangunan 20 rumah layak huni di Kecamatan Tanah Grogot. Penyidik mencium adanya kesalahan prosedur pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara pada proyek dengan total nilai proyek Rp 1,2 miliar. (ik)
