Samarinda, INDIKASI News -- Perlahan tapi pasti, tunggakan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berkurang. Kemarin (17/11) Kejari Samarinda melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Kaltim oleh Ketua Yayasan Cahaya Dunia (YCD) Asnawati ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Perempuan berperawakan mungil tersebut ditahan di Rutan Sempaja pada pukul 15.00 Wita.
Kasus itu bermula saat YCD mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemprov Kaltim senilai Rp 900 juta pada 10 Juli 2012. Proposal yang mereka ajukan disetujui pada 30 Mei 2013. Menurut sumber, disetujuinya proposal tersebut tak lain atas bantuan tersangka lain berinisial Yk, makelar dana hibah. Nah, Yk sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Samarinda.
Setelah disetujui pada Mei, dana hibah dicairkan pada 29 Juli 2013 ke rekening yayasan. Dana tersebut diambil bertahap tiga kali. Yk sebagai makelar mendapat Rp 450 juta sebagai commitment fee.
Sesuai rencana anggaran belanja (RAB), ratusan juta rupiah itu digunakan untuk berbagai kegiatan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda Abdul Muis Ali mengatakan, kegiatan meliputi pelatihan, kecakapan keagamaan, kecakapan hidup, pelatihan usaha ekonomi produktif, kegiatan ibu dan anak, pelatihan guru PAUD, outbound, pembelian alat tulis, dan beberapa kegiatan lain.
Dari investigasi Kejari Samarinda, kuitansi yang ditunjukkan dalam laporan pertanggungjawaban tak sesuai dengan toko alias fiktif. “Selain itu, kegiatan yang harusnya dilaksanakan lima hari, hanya berlangsung sehari. Jadi, diduga dana untuk snack, makan, transportasi, honor panitia, dan lain-lain, juga fiktif,” terang Muis. Tidak hanya itu, pelatihan guru PAUD yang seharusnya sebulan, dipersingkat 11 hari. Walhasil, semua hasil investigasi kejaksaan tak sesuai laporan pertanggungjawaban yang diajukan tersangka.
Karena perbuatan kedua tersangka, negara merugi Rp 604 juta. Muis menjelaskan, mereka dijerat Pasal 2, 3, dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (ik)
