• Latest News

    14 August 2015

    Zulkifli Hasan Pastikan Jokowi Tak Minta Maaf ke Keluarga Korban PKI Pada Pidato Kenegaraan

    Jakarta, INDIKASI News -- Ketua Majelis Permusyarawaran Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memastikan sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat, bahwa tidak benar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraannya menyambut HUT ke 70 RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/15), akan meminta maaf kepada keluarga korban peristiwa G 30 S Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Sebab, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku sudah menanyakan langsung ke Jokowi bahwa dalam pidato kenegaraannya tersebut tidak akan membahas masalah PKI termasuk meminta maaf kepada keluarga korban PKI.

    "Tidak ada itu (Jokowi minta maaf kepada keluarga korban PKI), kata pak Jokowi tidak ada. Jangan bawa-bawa isu," kata Zulfikli Hasan kepada Harian Terbit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/15).

    Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di MPR, Al Muzzammil Yusuf menyambut baik bahwa Jokowi tidak akan meminta maaf kepada keluarga korban PKI. Sebab, katanya, seharusnya yang meminta maaf adalah PKI bukan Indonesia.

    "Karena kalau mereka (PKI) berhasil dengan kudetanya, mereka akan menjadikan Indonesia sebagai negara komunis yang anti pancasila. Saya sangat yakin Jokowi tidak akan gegabah pidato minta maaf seperti itu," kata Al Muzzammil.

    Ketua FPKS di MPR, TB Soemandjaja menambahkan, terdapat ketentuan hukum terkait masalah keberadaan PKI di Indonesia. Dalam TAP MPR No.25/2003 pasal 2 MPRS/1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme disebutkan bahwa keberaaan PKI di Indonesia dilarang.

    Tak hanya itu, TAP MPR tersebut juga mengatur soal kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemerdekaan Indonesia.

    "Jadi tidak boleh orang disalahkan hanya karena sejarah atau persangkaan, tetapi harus berdasarkan hukum yang memberikan kepastian," kata TB Soemandjaja.

    Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, TAP MPR tersebut juga tidak mudah begitu saja dilanggar apabila nantinya Jokowi meminta maaf kepada keluar korban PKI. Sebab, jelasnya, pembentukan TAP MPR itu sudah berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No.12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang.

    "Karena itu, saya yakin presiden orang yang konsisten dengan UU. Saya kenal beliau dari sejak di solo," ujarnya.

    Senada dengan FPKS, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di MPR, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, tidak perlu Jokowi minta maaf kepada keluarga korban PKI karena psikologi masyarakat belum bisa menerima pengkhianatan yang dilakukan PKI. Justru, sebutnya, apabila itu dilakukan Jokowi akan menambah problematika politik baru yang sudah kondusif saat ini.

    "Hal lain adalah bahwa ideologi pancasila tidak membenarkan ajaran komunis tumbuh dan berkembang di republik ini. Jadi jangan lagi seperti kata pepatah membangkitkan batang terendam. Komunis sudah usang, jangan diapresiasi lagi," kata Irgan.

    Anggota Komisi IX DPR pun berharap pada pidana kenegaraannya nanti Jokowi berpidato mengajak semua komponen bangsa untuk bekerja keras membangun bangsa untuk mencapai kesejahteraan rakyat serta menjadikan Indonesia sebagai negara yang modern dan sejahtera.

    Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra (FGerindra) di MPR, Elnino M Husein Mohi mengatakan, Jokowi harus berbicara atas nama rakyat Indonesia karena sebagian besar rakyat Indonesia tidak bersalah kepada PKI.

    "Kalau presiden Jokowi merasa bersalah, silahkan meminta maaf saja sendiri sebagai pribadi, tidak perlu diberitakan, tidak perlu dalam forum dimana dia tampil sebagai Presiden RI," kata Elnino.

    Anggota Komisi I DPR ini juga berpesan, jangan sampai isu ini dipakai dan diangkat-angkat lagi untuk mengalihkan perhatian masyarakat semua terhadap isu-isu yang lebih penting.

    "Misalnya, soal kenaikan harga-harga barang dan jasa akibat bahaya moneter, isu kedaulatan ekonomi dan lainnya yang lebih substansial daripada minta maaf," ujarnya.

    Ketua Fraksi Partai Hanura (FHanura) di DPR, Sarifudin Sudding mengatakan, apabila Jokowi pada nantinya meminta maaf kepada keluarga korban PKI maka akan berdampak negatif bagi seluruh rakyat Indonesia.

    "Berdampak negatif karena bisa dijadikan alasan pembenar bahwa organisasi PKI itu legal dan tindakan aparat negara salah dalam melakukan penindakan," kata Anggota Komisi III DPR ini.

    TB Soemandjaja menambahkan, konsekuensi hukum apabila Jokowi minta maaf maka para terpidana mati, hak-hak warga negara termasuk TNI/Polri akan hilang dengan sendirinya bagi para keluarga korban PKI.

    "Dampaknya parah dan luar biasa. Warga kita bukan di Indonesia saja. Harus disiapkan dulu semuanya seperti payung hukum kalau Jokowi mau minta maaf," pungkasnya. (ht)
    Scroll to Top