• Latest News

    14 August 2015

    Ahli Waris Dikriminaliasi, Kepercayaan Rakyat kepada Polisi Semakin Runtuh

    Denpasar, INDIKASI News -- Kasus ‘perampasan’ sertifikat lahan yang menimpa pemiliknya sendiri yang telah menghebohkan ‘jagat hukum’ di negeri ini, mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Kasus yang dinilai telah mencoreng dan menjatuhkan kredibilitas kepolisian selaku lembaga pengayom tersebut dianggap akan semakin membuat masyarakat menjadi dilematis serta takut untuk berurusan dengan pihak kepolisian. Akibatnya, secara langsung akan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga yang mengusung janji Tribrata yang kini dipimpin Jenderal Pol Badrodin Haiti tersebut.

    “Ini jelas menjadi preseden yang sangat buruk, yang secara langsung mempertontonkan ketidakberesan dan amburadulnya penegakan hukum yang ditangani oleh lembaga kepolisian. Dan ini jelas akan semakin menambah penilaian negatif kepada lembaga kepolisian yang saat ini sedang berjuang mendapatkan kepercayaan publik. Aneh, kok pemilik lahan malah jadi tersangka karena meminta polisi untuk mengamankan sertifikat (lahan) nya? Dampaknya, masyarakat pasti semakin takut dan tidak lagi percaya dengan kepolisian,” beber Wilson Lalengke, pengamat kebijakan publik yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Kamis (13/8).

    Wilson yang merupakan lulusan PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu menyatakan amat prihatin dengan kasus yang menimpa anggota PPWI Bali atas nama I Made Richy Ardana Yasa alias Ray yang merupakan ahli waris dari sebidang tanah peninggalan ayahnya yang dipersoalkan Polresta Denpasar. Sebagaimana diberitakan di media ini beberapa waktu lalu, Ray ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Denpasar ketika ia meminta polisi mengamankan sertifikat tanahnya itu dari ‘penjarahan’ yang diduga melibatkan oknum notaris Putu Eka Lestari.

    Dilanjutkan Wilson, dirinya sudah mempelajari kasus ‘aneh’ yang menurutnya sangat ‘langka’ dan konyol itu, dan telah mencoba melakukan mediasi ke Kapolda Bali beberapa waktu lalu. Walaupun Kapolda Bali, Irjen Pol Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH telah memberikan sinyalemen adanya kejanggalan dalam penanganan kasus itu, namun dari pantauan di lapangan terlihat pihak Polresta Denpasar masih ‘keuh-keuh’ melanjutkan kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pemilik lahan dengan status sebagai tersangka. Wilson meyakini kasus yang mirip pola kerja mafia tanah dan disinyalir penuh intrik dan persekongkolan jahat tersebut, akan segera menjadi bahan kajian baru bagi sejumlah perguruan tinggi dan lembaga penelitian bidang pembangunan system hukum di tanah air. Lembaga negara lainnya juga akan diajak untuk menelaah kasus tersebut sebagai study dan bahan penelitian, mengingat polisi yang memiliki semboyan mengayomi, melayani, dan melindungi rakyat tetapi malah terkesan ‘menjerat’ masyarakat yang mencoba meminta perlindungan dan pengamanan. Wilson memastikan dalam waktu dekat kasus yang melibatkan salah satu anggotanya itu akan diteruskan ke sejumlah lembaga lainnya untuk mendapatkan perhatian yang serius.

    “Dalam waktu dekat kita akan mengundang IPW (Indonesian Police Watch), Mabes Polri, DPD dan DPR-RI, serta lembaga publik lainnya, untuk memberikan perhatian terhadap kasus yang menjerat Ray ini, sehingga ke depan tidak terjadi lagi preseden buruk dalam penegakkan hukum di negeri kita. Secara akal sehat manusia manapun, semua orang pasti menolak segala bentuk perlakuan hukum yang terkesan menzalimi orang-orang lemah seperti Ray itu. Namun kenyataannya ini terjadi, dan semoga ke depan bisa menjadi bahan pedoman agar para anggota polisi sebagai penegak hukum di negeri ini tidak lagi mengkriminalisasi warga masyarakat seperti itu,” imbuh Wilson.

    Sementara itu, I Made Richy Ardana Yasa beserta istrinya, secara patuh dan mengedepankan penghormatan terhadap prinsip hukum dan keadilan, pada Selasa (11/8) lalu tetap menghadiri pemanggilan penyidik terhadap keduanya di Mapolresta Denpasar. Mereka tetap berharap agar kasus yang sangat melelahkan dan aneh itu, bisa segera selesai. Suami-istri itu juga berharap melalui kasus tersebut akan membuka mata publik secara terang-benderang tentang apa yang sedang terjadi dengan penegakkan hukum di negeri ini. Namun demikian dirinya tetap meyakini bahwa kebenaran dan keadilan-lah yang akan menjadi pemenang, bukan orang-orang jahat yang terorganisir dan memiliki kekuatan yang bisa semena-mena mempermainkan hukum untuk kepentingan tertentu.

    “Saya tetap menjalani dan menghormati proses ini, Selasa tanggal 11 Agustus kemarin saya tetap menghadiri panggilan penyidik, saya yakin bahwa kebenaran dan keadilan akan tegak di negeri ini. Walaupun mungkin apa yang menimpa saya saat ini begitu berat dan menyakitkan, saya benar-benar terzalimi oleh mereka yang memiliki kekuatan besar, sedangkan saya yang cuma rakyat kecil ini hanya bisa pasrah, namun tetap berharap para pemimpin di negeri ini bisa melihat betapa sulitnya kami rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan,” keluh Ray.

    Sebagaimana diketahui, I Made Richy Ardana Yasa dan juga istrinya Desak Maharani, ‘dijerat’ oleh polisi dan dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan perampasan sertifikat tanah atas nama dan miliknya sendiri. Mereka berdua dilaporkan oleh notaris Putu Eka Lestari ke Polresta Denpasar dengan pokok aduan “perampasan sertifikat tanah” sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP, padahal sertifikat tanah milik Ray tersebut diduga disimpan oleh notaris Putu Eka Lestari tanpa ijin dan diluar sepengetahuan Ray selaku pemilik tanah.

    Namun kasus yang menyerupai mafia tanah dan diduga melibatkan ‘orang kuat’ dari jaringan notaris Eka Lestari di internal kepolisian Denpasar Bali itu, malah menjerat pemilik tanah yang sah menjadi tersangka. Kasus yang dianggap aneh dan mulai menjadi perhatian banyak pihak itu, kini mulai memasuki babak baru setelah Ray beserta istrinya balik melaporkan notaris Putu Eka Lestari ke Polda Bali. Ray yang mendapatkan bantuan hukum dari Bagian Hukum Kodam Udayana (karena bapak mertua Ray adalah pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Kapten dan pernah menjadi Danramil di Timor Timur) dalam waktu dekat juga akan segera melaporkan sejumlah pihak lainnya yang diduga bersekongkol dalam upaya menjerat dirinya. Modus ala mafia tanah itu disinyalir sebagai bentuk upaya merebut paksa kepemilikan lahan atas namanya dengan mencoba menjerumuskan dirinya agar dijadikan sebagai tersangka di kepolisian.

    Irjen Pol Dr. Ronny F Sompie, SH, MH sebagai Kapolda Bali yang ditemui awal Agustus lalu terlihat kaget saat mengetahui kasus yang menimpa I Made Richy Ardana Yasa tersebut. Bahkan Kapolda saat itu berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini dan mencari ‘akar’ masalah utama dari kasus yang penuh kejanggalan tersebut. Namun demikian Kapolda juga meminta I Made Richy Ardana Yasa agar menjalani semua proses, dan menyarankan untuk melakukan upaya hukum agar jangan sampai dirinya menjadi korban dari kasus ‘merampas sertifikat milik sendiri’ itu.

    Seorang anggota Divpropam Mabes Polri, ketika dimintai tanggapannya tentang kasus ini menyatakan bahwa peristiwa miris seperti itu sering terjadi di berbagai daerah. Oknum polisi nakal selalu terlibat dalam pat-gulipat kasus mafia tanah. “Terutama di daerah yang harga tanahnya terbilang tinggi, kasus perampasan tanah warga dengan modus kriminalisasi pemiliknya sering terjadi. Oknum selalu bermain dengan pihak yang mengurus tanah, yaa notaris, yaa pengacara, yaa keluarga ahli waris, dan lain-lain. Banyak oknum aparat yang sudah kita proses. Sebaiknya, jika ditemukan ada indikasi oknum melakukan pelanggaran dalam menangani kasus Ray ini, segera laporkan ke Bidang Propam Polda Bali,” kata anggota Divpropam yang tidak ingin dipublikasikan namanya itu. (apl-kopi). (Baca : Diduga Kasus Mafia Tanah Notaris Putu Eka Lestari Dipolisikan)
    Scroll to Top