Denpasar, INDIKASI News -- I Made Richy Ardana Yasa alias Ray, 34 tahun, warga asal Mertasari, Sanur, Denpasar, pada hari Jumat (7/8) lalu, secara resmi melaporkan notaris Putu Eka Lestari yang membuka kantor di Jalan Sudirman No.3 Denpasar ke Polda Bali. Pelaporan itu diduga kuat karena Ray merasa telah menjadi korban tindak pidana penguasaan sertifikat tanah atas namanya yang dikuasai oleh notaris tanpa ijin serta tidak sepengetahuan dirinya selaku pemilik sah dari sertifikat tanah yang bernomor 2623 atas namaI Made Richy Ardana Yasaitu, yang berlokasi di Desa Sanur Kauh, Sanur, Bali.
“Saya tidak pernah melakukan transaksi jual-beli dengan siapapun dan juga tidak pernah berhubungan dengan notaris (red - Putu Eka Lestari) itu. Kok, tiba-tiba saja saya seperti dijebak untuk melakukan jual-beli dan menandatangani sejumlah dokumen. Bahkan ada dokumen yang sengaja dibuat dengan tahun 2007 yang seolah-olah ada transaksi pada tahun (2007) itu, padahal dokumen transaksi itu disodorkan ke saya tahun 2014 kemarin. Dan, saya malah baru tahu kalausertifikat tanah warisan keluarga atas nama saya itu ada di notaris (red - Putu Eka Lestari) itu. Padahal saya tidak pernah mengurus apapun sama notaris itu,” kata Ray penuh tanda tanya curiga.
Menurut Ray, dari persoalan ini ia merasa dipermainkan dan dizalimi oleh pihak notaris Putu Eka Lestari. Oleh karena itu, setelah berkonsultasi ke Polda Bali beberapa waktu lalu, dirinya didampingi kuasa hukum dari Kodam IX/Udayana, Mayor Chk Allan Hermit Prasetyo, SH melaporkan notaris dimaksud ke Polda Bali.
Keterangan foto: I Made Richy Ardhana Yasa atau Ray bersama Wilson Lalengke di atas tanah warisan miliknya yang jadi objek permasalahan dengan notaris Putu Eka Lestari “Saya benar-benar merasa jadi korban dan terzalimi. Saya ingin mendapatkan kembali sertifikat tanah saya itu, dan berharap adanya keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Makanya saya melaporkan kasus ini ke Polda, dan berharap pihak kepolisian sebagai pengayom bagi kami rakyat kecil ini, bisa mengungkap kasus ini sampai tuntas, serta menegakkan keadilan bagi kami yang juga telah menjadi korban,” imbuh Ray, seusai menghadap ke bidang reserse dan kriminal (reskrim) Polda Bali, yang hari itu, Jumat (7/8) diterima lang¬sung oleh Kompol Gede Suta, selaku supervisor di Reskrim Polda Bali.
Kompol Gede Suta yang sempat ditemui seusai menerima laporan tersebut, mengaku sudah mendapatkan informasi awal terkait dugaan penyalahgunaan dan penguasaan sertifikat tanah atas nama I Made Richy Ardana Yasa oleh notaris Putu Eka Lestari tersebut. Dirinya juga berjanji siap untuk menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat banyak ditemui sejumlah kejanggalan dalam transaksi yang diakui oleh korban tidak pernah melakukantransaksi apapun dan dilakukan secara proses normal itu.
“Kita siap untuk menindaklanjutinya, hari ini hanya sebatas konsultasi dulu, namun kita sudah menerima informasi dan kronologi awalnya. Kita berharap bisa segera mengungkap dan menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, seperti disebutkan disana ada tante korban yang ikut serta bersama dengan notaris. Nanti kita dalami lagi, karena memang sepertinya banyak kejanggalan dalam kasus ini, apalagi korban (red - Ray) juga mengaku secara sadar baru mengetahui bahwa sertifikat itu ada di notaris tanpa sepengatahuan dirinya, sehingga korban langsung berinisiatif mengamankan sertifikat tersebut dengan menyerahkannya ke polisi,” ujar Kompol Gede Suta.
Ray yang hari itu ikut didampingi istrinya Desak Made Maharyani dan bapak mertuanya Kapten TNI (Purn) Dewa Ketut Keler, membeberkan adanya upaya ‘kriminalisasi’ yang dilakukan oleh pihak no¬taris Putu Eka Lestari sebagai upaya untuk ‘merampas’ sertifikat tanah miliknya itu, termasuk dengan membuat laporan ke Polresta Denpasar dimana seolah-olah dirinya melakukan upaya perampasan paksa.
“Saya benar-benar terzalimi dan menjadi korban dalam perkara ini. Sertifikat tanah itu sudah bertahun-tahun tidak saya ketahui keberadaannya, tiba-tiba sudah dikuasai oleh notaris (red - Putu Eka Lestari) itu. Bahkan saat saya berusaha untuk melihat dan memastikan bahwa sertifikat itu benar milik saya, mereka (red - notaris dan para stafnya) malah mencoba menghalangi saya dengan berbagai cara, sehingga begitu saya tahu bahwa sertifikat itu memang atas nama saya dan milik saya, makanya saya langsung meminta pihak polisi untuk mengamankannya.
Saat saya tahu itu sertifikat atas nama saya dikuasai oleh notaris itu tanpa ijin, hari itu juga saya langsung meminta dan menyerahkan ke polisi agar diamankan. Tetapi, terakhir malah saya dilaporkan melakukan perampasan sertifikat atas nama saya sendiri, dan anehnya pihak polisi Polresta Denpasar tempat saya menyerahkan dan menitipkan sertifikat tanah atas nama saya itu, terkesan ikut menzalimi saya, saya malah dijadikan tersangka karena dilaporkan oleh notaris merampas sertifikat tersebut. Padahal sertifikat itu saya serahkan ke polisi untuk diamankan dan dapat dimediasi. Saya sudah tidak tahu ada apa dengan hukum di negeri ini..?? Sepertinya, saya yang terzalimi ini sangat sulit untuk mendapatkan keadilan.
Semoga Polda Bali yang saya yakini memiliki kemampuan yang lebih professional, mampu mengungkap perkara ini sampai tuntas, dan saya bisa mendapatkan keadilan,” harap Ray.
Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Ronni F Sompie, SH, MH yang sempat ditemui beberapa waktu lalu diruang kerjanya, mengaku ikut prihatin namun sekaligus merasa heran dengan kasus yang menimpa I Made Richy Ardana Yasa (Ray) itu. Menurutnya, kasus penguasaan tanah seperti yang menimpa Ray tersebut sangat mungkin terjadi bilamana ada upaya ‘menjebak’ yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ‘pintar’ untuk mengelabui para korbannya. Selain itu, dirinya juga merasa kecewa dengan sikap dan cara kerja anggotanya, dalam hal ini personil di Polresta Denpasar, selaku pihak yang dititipkan sertifikat agar bisa diamankan, malah melakukan proses penindakan secara tidak tepat, sehingga menurutnya kasus yang dilaporkan oleh pihak notaris ke Polresta tidak memiliki dasar hukum yang kuat alias sangat lemah. Apalagi barang buktinya adalah sertifikat atas nama dan milik dari terlapor sendiri.
“Polisi selaku pihak yang dipercaya, semestinya memposisikan dirinya sebagai pihak yang dapat menjalankan fungsinya, setidaknya dapat menjadi mediator, ini malah bertindak lain, saya akan pelajari (kasus) ini secepatnya, semoga dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Namun korban selaku terlapor sebaiknya harus tetap mengikuti semua tahapan yang ada, sehingga nanti jelas bagaimana perkara itu bisa berdiri,” ungkap Irjen Pol Ronny F Sompie, dihadapan komunitas Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Bali, yang hari itu ikut dihadiri ketua umum DPN PPWI Bapak Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA.
Dari penelusuran kronologis kasus ala mafia itu, bermula sejak I Made Richy Ardana Yasa alias Ray mengurus proses sertifikasi tanah warisan milik orangtuanya yang berlokasi di Desa Sanur Kauhke salah satu notaris, bernama Alit Astari,pada tahun 2002 lalu. Semua proses pengurusan awalnya dilakukan di notaris Alit Astari ini, namun proses sertifikasi tanah warisan itu tidak dilanjutkan oleh Ray karena merasa pihak notaris Alit telah mengecewakan dirinya dalam proses yang menurutnya terlalu banyak mengeluarkan biaya yang dianggap diluar semestinya.
Namun tanpa sepengetahuan dirinya, sertifikat atas nama dirinya dengan Nomor 2623 untuk tanah di Desa Sanur Kauh itu malah berada dinotaris lain yaitu Putu Eka Lestari. Kemudian secara serta-merta pihak notaris mengirim-kan sejumlah berkas ke rumah Ray untuk ditandatangani yang seolah-olah ada transaksi jual-beli antara dirinya dengan pihak lain, yakni dalam hal ini adalah tantenya sendiri yang bernama Nyoman Rani. Cara-cara transaksi yang tidak lazim ituterus berlanjut dengan dilakukan upaya pemalsuan dokumen dengan membuat tahun transaksi seolah-olah dilakukan pada tahun 2007 silam, serta dengan mencantumkan nominal tertentu yang diluar kewajaran.
Pihak Notaris Putu Eka Lestari yang disebut-sebut memiliki ‘jaringan kedekatan’ dengan sejumlah personil di Polresta Denpasar itu, secara meyakinkan melaporkan I Made Richy Ardana Yasa ke Polresta Denpasar dengan laporan melakukan perampasan. Walaupun barang bukti yang dilaporkan oleh notaris itu atas nama terlapor (red - I Made Richy Ardana Yasa) sendiri, pihak Polresta Denpasar terlihat tetap ‘PeDe’ memproses kasus tersebut. Padahal barang bukti yang disebut oleh pelapor (red - Notaris Putu Eka Lestari) telah dirampas oleh I Made Ardana Yasa adalah sertifikat tanah atas nama terlapor sendiri, yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh I Made Richy Ardana Yasa kepada pihak polisi di Polresta Denpasar dengan maksud untuk mengamankan sertifikat itu dan meminta polisi memediasi permasalahan ini. Proses penyerahan sertifikat tanah ke polisi pada saat kejadian itu ikut disaksikan dan disetujui juga oleh notaris serta sejumlah saksi lainnya.
“Ini mungkin jadi momentum terbaik bagi kepolisian Polda Bali, untuk mengungkap banyak kasus mafia tanah yang sering terjadi disini, dan kasus (red - Ray) ini mungkin jadi langkah awal. Banyak orang terzalimi oleh kelihaian dan kepintaran pihak tertentu untuk menguasai hak orang lain dan bahkan mempidanakan serta mengkriminalkan si pemilik yang sah. Kita yakin Polda Bali akan bertindak secara professional dan menuntaskan kasus ini dengan baik, serta membuka semuanya sehingga keadilan akan berdiri tegak disini,” ujar Wilson Lalengke, tokoh nasional dan pemerhati kebijakan publik, yang juga ketua umum DPN PPWI beberapa waktu lalu. (kopi-red)
