Jakarta, INDIKASI News -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi 80 daerah yang hanya mempunyai dua pasangan calon (paslon) karena jika dalam verifikasi ada paslon yang gugur sehingga di daerah tersebut hanya mempunyai satu paslon. Jika itu terjadi KPU akan membuka kembali pendaftaran.
"Berdasarkan UU, apabila verifikasinya menyatakan yang lolos itu kurang dari dua pasangan, KPU harus membuka pendaftaran lagi," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Arief, pembukaan lagi masa pendaftaran tersebut tidak berlaku bagi tiga daerah yang baru saja mengikuti perpanjangan pendaftaran, yakni Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Surabaya, (Jawa Timur) dan Kabupaten Samarinda (Kalimantan Timur).
Mengenai jadwal pasti kapan akan dilakukan pembukaan perpanjangan pendaftaran kembali, Arief menjelaskan pihaknya menunggu hingga KPUD menetapkan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 24 Agustus nanti. Dari penetapan itu, akan diketahui secara pasti daerah mana saja yang hanya memiliki satu pasangan calon sehingga perlu dibuka kembali pendaftaran.(pn)
