• Latest News

    10 August 2015

    Kasus Pembangunan Puskesmas Pemeriksaan Airin Menunggu Pilkada Usai

    Jakarta, INDIKASI News -- Nasib Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani, bergantung kepada fakta persidangan dalam kasus pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012 bernilai Rp 7,8 miliar.

    “Nantilah‎ (Airin), yang penting sidang dulu (para tersangkanya), pasti akan kita tindaklanjuti lah (jika ada fakta persidangan),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (8/8).

    Namun yang pasti, lanjut Maruli, calon Walikota Tangsel dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015-2020 ini akan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang untuk para tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, uang juga suaminya dan kawan-kawan.

    “Kan Airin kita BAP waktu kita panggil waktu itu, Wawan sudah juga sudah kita limpahkan ke pengadilan, jadi tunggu saja,” pinta mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua ini.

    ALAT POLITIK
    Dia mengingatkan selama proses Pilkada, Kejaksaan tidak akan memeriksa para pihak yang terkait, karena dikhawatirkan akan ditumpangi dan dijadikan alat politik.

    “Kalau sudah selesai Pilkada, baru kita mulai lagi (memeriksa). kalau sekarang engga boleh nanti kita ditumpangi politik dan dijadikan alat politik.”

    Terkait status Airin sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) yang terkesan diistimewakan. Sedangkan, dalam perkara lain Eddy Mahmudi Effendi (Direktur Keuangan TVRI) dijadikan tersangka. Maruli beralasan tengah mencari benang merahnya.

    “Kalau sudah ada benang merahnya pasti kita jadikan (tersangka),” tukasnya.

    Airin Rachmy Diani, terakhir diperiksa oleh Kejagung,Jumat (27/3). Dia diperiksa selama delapan jam soal tugas dan kewajibannya sebagai Walikota Tangerang Selatan. Sampai kini, telah ditetapkan tujuh tersangka, mulai Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid.

    Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Lalu dua dari unsur swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.
    Mereka semua dalam status tahanan. (pk)
    Scroll to Top