• Latest News

    29 August 2015

    Sufmi: Prabowo Siap Hadapi, Digugat Kadernya Rp 108 Miliar

    Jakarta, INDIKASI News -- Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto siap menghadapi gugatan perdata dengan ganti rugi sebesar Rp 108 milliar yang diajukan oleh Ketua Gerindra Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Asmadi Lubis.

    Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
    "Pak Prabowo dipanggil bukan secara pribadi tapi atas nama Ketum Gerindra. Tentu kita punya mekanisme untuk hadapi ke pengadilan yang bisa memutus Waketum atau Ketua DPP Gerindra bidang advokasi," kata Sufmi saat dihubungi Harian Terbit, Sabtu (29/8/2015).

    Anggota Komisi III DPR itu menyesalkan gugatan yang diajukan Asmadi Lubis. Seharusnya, kata dia, Asmadi sebagai kader partai menerima keputusan partai yang sudah berdasarkan kajian yang terdiri dari banyak hal dalam mengusung calon kepala daerah.

    "Kader partai harusnya menerima dari keputusan partai, karena kita keluarkan prodak kajian yang matang yang terdiri dari banyak hal," ujarnya.

    Meski demikian, dia menghormati gugatan yang diajukan Asmadi tersebut dalam rangka untuk mencari keadilan. "Ini hak hukum untuk cari keadilan dan kita siap hadapinya," tegasnya.

    Seperti diketahui, Asmadi Lubis mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu di Pengadilan Negeri Medan. Sidang akan segera digelar dalam waktu dekat. Nilai gugatan Rp 108 miliar.

    Asmadi menjelaskan dasar gugatannya kepada Prabowo Subianto dan Gus Irawan Pasaribu karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait terbitnya surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang mengusulkan Poltak Sitorus calon Bupati Tobasa periode 2015-2020.

    Juru bicara Pengadilan Negeri Medan Fauzul Hamdi, seperti dilansir tempo.co, mengatakan, gugatan perdata Asmadi yang didaftarkan, Kamis (20/8), diklasifikasikan gugatan perdata khusus. Ketua Pengadilan Negeri Medan sudah menunjuk tiga hakim terbaik dalam menangani gugatan Asmadi, yakni Berlian Napitupulu sebagai hakim ketua, dan Saiponi serta Supomo sebagai anggota mejelis.

    Menurutnya, majelis hakim sudah ditunjuk, dan berkas penggugat sudah dipelajari majelis, dan sidang perdana akan segera digelar dalam waktu dekat. "Saat ini PN Medan tengah memproses surat panggilan terhadap tergugat yakni Prabowo Subianto dan Gus Irawan Pasaribu," terang Fauzul kepada tempo.co, Kamis (27/8) malam.

    Gugatan perdata Asmadi, lanjut Fauzul, adalah keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang tidak menunjuk Asmadi sebagai calon Bupati Toba Samosir. "Secara sekilas kami baca dalam materi gugatan ialah batalnya Asmadi sebagai calon bupati meski sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Gerindra Sumut," tutur Fauzul.

    Asmadi juga menggugat DPP Gerindra atas pemecatan dirinya sebagai Ketua Gerindra Tobasa di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. "Saya menggugat Rp 108 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 8 miliar, dan kerugian immateril Rp 100 miliar," tukas Asmadi, yang juga Wakil Ketua DPRD Tobasa itu. (ht)
    Scroll to Top