Banyumas, INDIKASI News -- Penyidik Polres Banyumas hingga kini masih berupaya untuk melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sapi di Desa Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan tersangka M A. (42), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, M A diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 50 juta. yang berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif senilai Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
MA oleh penyidik Polres Banyumas dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Kasus Bansos Sapi dengan tersangka M A terus berjalan, kita masih melengkapi alat bukti, mudah-mudahan cepat selesai.Penetapan tersangka sendiri sudah melalui proses berdasar pada alat bukti yang ada, ” tandas Kapolres Banyumas, AKBP. Murbani Budi Pitono kepada Media KPK di ruang kerjanya, beberapa kesempatan lalu.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya MA melalui pengacaranya, Djoko Susanto, SH, Senin (23/2), mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polres Banyumas ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Gugatan tersebut diajukannya atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banyumas. “ Klien kami dalam sangkaan dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Klien kami kan bukan seorang PNS juga bukan pejabat negara, jika merujuk ketentuan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001. Yang seharusnya diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai jabatan tertentu atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya," tandas Djoko Susanto, SH, Penasehat Hukum M A, saat mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto waktu itu.
Namun gugatan tersebut kandas, karena Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (3/15), menolak gugatan praperadilan penetapan status tersangka.Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Hakim tunggal PN Purwokerto Kristanto Sahat menyatakan, penetapan tersangka bukan ranah praperadilan. Hakim pun menolak gugatan praperadilan tersebut. (Trie / Bk)
