Jakarta, INDIKASI News -- Artis Film Televisi (FTV) Eza Gioninno diciduk polisi usai menggunakan narkoba jenis shabu di Perumahan Cibubur Country Blok CCOV No. 22, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat.
Eza, diciduk di kamar rumah yang berada dihuni kakaknya . Wakapolres Jaksel, AKBP Surawan, didampingi Wakasat Narkoba Kompol Agung Yudha Adhi Nugraha, Senin (3/8) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel.
Setelah ditelusuri sekira pukul 00:30 Sabtu (1/8) polisi mengetahui alamat tersangka. Polisi lalu menggrebek rumah itu dan ketika digeledan ditemulan satu paket bungkus plastik bening yang dibungkus rokok seberat 0,16 gram shabu sisa pakai, satu bong alat hisap dan pipa kaca, dan dua korek gas api.
“Dari pengakuannya, narkoba itu dibeli Rp 450 ribu di kawasan Kemang, Jaksel dari K yang masih kami kembangkan,” kata AKBP Surawan Senin (3/8).
Dari pengakuannya dirinya sudah enam bulan memakai narkoba, Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berdasarkan catatan Pos Kota Eza, juga pernah jadi tersangka di Mapolres Jaksel terkait kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya Ardina Rasti tahun 2013. (pk)
