Medan, INDIKASI News -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembuatan peta titik rawan bencana tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat tahun 2012.
Kedua tersangka yang ditahan itu adalah Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Utara (BPBD Sumut) pejabat pembuat komitmen (PPK), Zainal Arifin.
"Anggaran dana yang dikucurkan saat itu sebesar Rp 2 miliar untuk menyediakan 14 orang ahli dalam pembuatan titik peta rawan bencana," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Rabu (12/8).
Chandra mengatakan, ada tiga yang akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Seorang lagi adalah Pendi Sebayang selaku Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering.
"Unsur korupsi dari kasus ini karena hanya 7 orang ahli pembuatan titik peta rawan bencana yang dihadirkan. Sisa uang itu yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Uang Rp 2 miliar yang seharusnya untuk 14 ahli justru diduga dikorupsi," sebutnya.(ik)
