Banyumas, INDIKASI News -- Kesandung Kasus Korupsi Dana Insentif Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, (8/7) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Banyumas dr Istanto sebagai tersangka dalam kasus peyimpangan dana insentif dan restribusi dari seluruh puskesmas yang ada di wilayah Banyumas.
![]() |
| ilustrasi |
Dana tersebut sebenarnya merupakan hak dari para karyawan Puskesmas dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) bidang kesehatan lain yang di Kabupaten Banyumas seluruhnya sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tersangka dr.Istanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana insentif retribusi pelayanan kesehatan.Penetapan tersangka terhadap dr.Istanto ini hasil pengembangan penyelidikan Kejari Purwokerto yang dilakukan sejak bulan Mei 2015.
“Istanto terbukti telah melakukan penyimpangan dengan mengeluarkan surat nomor 050/30/2014 yang berisikan penarikan dana instesif tersebut untuk perorangan. Tersangka dr.Istanto dijerat dengan Pasal 8 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Berdarakan UU tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Masyrobi,SH, MH saat jumpa Pers yang digelar di Kejari Purtwokerto, Rabu (22/7) bersamaan Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 55 Tahun 2015,Untuk pengelolaan dana insentif tersebut, kata Masyrobi; dr.Istanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sendiri yang isinya bertentangan dengan ketentuan Bupati. Berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Bernomor 050/30/SK/VI/2014, tersangka membagi-bagi dana insentif untuk dirinya sendiri dan kepada pejabat dan seluruh pegawai di kantor Dinas Kesehatan Banyumas, yang seluruhnya berjumlah Rp 574 juta, Seluruh dana yang dibagi-bagi tersebut, semuanya sudah dikembalikan. Ujar Kejari Banyumas.
Namun pengembalian dana tersebut tidak menghapus tindak pidananya, kasusnya tetap kami proses.Sedangkan pengembalian dana tersebut kami sita sebagai barang bukti,'' tandas Kajari Purwokerto.
Kamis (30/7)..dr.Istanto oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Purwokerto,Sebelum ditahan dr.Istanto didampingi Penasehat Hukumnya Agus Tri, SH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi 09.00 WIB hingga sore hari pukul 16.00 WIB.
Setelah mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejari Purwokerto Agus Tri mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana insentif jasa pelayanan medis, UPT dan Puskesmas, ada aliran dana ke Bupati Banyumas Ir Achmad Husein, Wakil Bupati dr Budhi Setyawan, serta Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono. Nama-nama tersebut ada pada daftar penerima.”Kami meminta agar Kejari memanggil dan memeriksa semua yang terkait penerimaan aliran dana tersebut, tak terkecuali bupati, Wabup, dan Sekda Banyumas, ” pintanya. (Trie / Bk)
