Balikpapan, INDIKASI News -- Aroma bermasalah tercium dari proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara di Desa Padang Pangrapat Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Paser. Dalam pembangunan bandara tersebut, diduga terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 42 miliar.
Hal itu diketahui setelah empat bulan penegak hukum menyelidiki kasus yang berawal dari laporan tersebut. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim telah menggali informasi dan mengumpulkan data.
Proyek pembangunan bandara itu memakai sistem kontrak tahun jamak (multiyears). Dianggarkan Rp 389 miliar lebih dari APBD Paser 2011–2014, pencairan dana diduga menyalahi aturan.
Dugaan yang muncul, PT Lampiri-Relis KSO (LRK) selaku kontraktor pelaksana, telah dibayar namun tak ada kemajuan pekerjaan. Sejak pekerjaan dimulai Desember 2011, anggaran yang telah dicairkan Rp 118 miliar. Sebanyak Rp 42 miliar di antaranya, diduga menjadi kerugian negara. Hal itu karena pencairan bertahap anggaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Kemarin (13/8), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan membenarkan hal itu. Fajar didampingi Direktur Krimsus Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Kasubdit III Tipikor AKP Ahmad Sulaiman saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan.
Dijelaskan, penyidik Polda Kaltim telah meninjau lokasi. Pekerjaan ditengarai tak sesuai spesifikasi bandara. Salah satunya sisi apron yang hanya ditimbun tanah. Air menggenangi setinggi mata kaki orang dewasa.
“Air tidak bisa mengalir karena tidak ada saluran pembuangan,” ungkap Ahmad Sulaiman.
Proyek dengan lahan yang telah dibebaskan 213,87 hektare itu berada di bawah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Paser. Dalam pelaksanaan, terang Kabid Humas, terindikasi aliran dana yang diterima PT LRK tak sesuai pekerjaan.
“Bermodal informasi dan data pendukung, proses penyelidikan berjalan. Ada kerugian negara,” ucapnya.
Selain areal apron, pembangunan tak sesuai spesifikasi juga di areal taksi dan landasan pacu. Kondisi tanah berlumpur tak sesuai dengan landasan pesawat. Saluran air pun tidak ada. Padahal, dana yang dikucurkan sudah memuat semua pekerjaan tersebut.
Penyidik telah meminta keterangan 10 lebih saksi. Mereka berasal dari pemkab, Dishubkominfo, kontraktor PT LRK, pengawas, pelaksana lelang, dan manajemen konstruksi (MK). Tak ketinggalan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan instansi terlibat proyek.
Ahmad Sulaiman menambahkan, Polda Kaltim saat ini mengumpulkan alat bukti termasuk keterangan ahli. “Hasil dari perkara ini meningkat ke penyidikan,” tuturnya.
Penyelidikan sementara, PT LRK yang beralamat kantor di Tanah Grogot melimpahkan seluruh kewenangan pekerjaan kepada PT Lekotama Harum. Adapun PT Lekotama, diduga tidak memiliki pengalaman pembangunan bandara, kemampuan sumber daya manusia, serta finansial perusahaan.
Selain itu, PT LRK diduga membuat laporan fiktif mengenai progres pekerjaan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Pembayaran akhirnya tidak sesuai sepengetahuan kepala dinas, PPTK, dan MK. Kerugian keuangan negara pun muncul.
“Kontraktor berkontrak dengan Dishubkominfo yang berlaku surut dengan maksud pekerjaan tambahan. Tagihan yang melebihi fakta di lapangan dapat tertutup,” ujar Ahmad Sulaiman yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses penyelidikan yang bakal naik ke penyidikan, tersangka bisa disangka Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 No 31/1999 yang telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Disinggung mengenai calon tersangka, alumnus Akpol 1996 tersebut belum membeberkan. “Ketika sudah ada minimal dua alat bukti, ada peningkatan status,” sebutnya.
Alat bukti nantinya didukung dengan keterangan saksi, saksi ahli, dan hasil penyelidikan di lokasi proyek. Saksi ahli seperti akademisi serta ahli konstruksi yang mengaudit menyeluruh. Termasuk saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaudit kerugian negara. (ik)
