• Latest News

    20 July 2016

    Terkait Korupsi Bedah Rumah, Kejari Tahan Ex Pejabat Pemkab Banyuwangi

    Banyuwangi, INDIKASINews -- Kejaksaan Negeri Banyuwangi menahan mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Banyuwangi, Anggrit Marjoko. Mantan pejabat itu diduga terlibat kasus korupsi proyek bedah rumah dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat tahun 2013.

    Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 Wib, tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi, Senin (18/7/16). Saat digelandang ke mobil Kejaksaan. Anggrit berusaha menghindari wartawan. Bahkan, menutup wajahnya dengan masker.

    Ilustrasi
    "Tersangka terlibat korupsi senilai Rp 736 juta. Modusnya yang menjadi pejabat pembuat teknis kegiatan ini ikut menyunat anggaran bedah rumah bagi 126 warga miskin di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Idealnya per rumah mendapatkan Rp 7,5 juta tapi realisasinya hanya Rp 2 juta," jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adi Imanuel Palebangan kepada detikcom, Senin (18/7/16).

    Penyidik menetapkan tersangka sejak tahun 2014. Begitu ditetapkan tersangka, dia langsung mengajukan pensiun dini dari Pemkab Banyuwangi.

    Menurut Adi, tersangka dititipkan dahulu ke LP Banyuwangi. Nanti, setelah menjalani sidang korusi di Pengadilan Tipikor Surabaya, tersangka akan dilayar ke Rutan Medaeng, Surabaya. Sementara terkait upaya penangguhan penahanan, menurut Imanuel, pihaknya tidak mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa. Alasannya, kasus korupsi ini segera diajukan ke persidangan.

    "Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto huruf b UU No. 20/2001 yang mengubah UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jadi, tersangka ikut turut serta bersama-sama," jelasnya.

    Kasus ini mencuat tahun 2014, berawal dari laporan masyarakat. Sebelumnya, penyidik juga menahan satu tersangka lain, Sulihono yang berperan sebagai koordinator Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari. Tersangka sudah menjalani sidang beberapa kali di Surabaya. Kejaksaan menduga, ada sekitar dana Rp 400 juta yang dikorupsi bersama-sama oleh kedua tersangka. (ik-asp)
    Scroll to Top