• Latest News

    04 July 2016

    Kejati Sumut Cekal 5 Tersangka Korupsi Bank Sumut ke Luar Negeri

    Medan, INDIKASINews -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan menerbitkan surat mencekal lima tersangka kasus korupsi Bank Sumut ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional PT Bank Sumut pada 2013.

    "Mereka dicekal karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, di ruang kerjanya di Medan, Jumat (1/7/16).

    Kejati, kata Bobby, akan segera mengirimkan surat tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sehingga Kejagung dapat meneruskan surat itu ke Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan.

    "Mereka dicekal supaya tidak lari ke luar negeri. Karena isi dari surat penasihat hukum tersangka memohon penundaan pemeriksaan dengan berbagai alasan. Setelah lebaran ini, kelima tersangka akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka," lanjut Bobby.

    Pada 27 Juni 2016, Kejati memanggil kelima tersangka untuk pemeriksaan. Namun hanya tersangka M Yahya selaku Direktur Operasional PT Bank Sumut yang menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

    Dua tersangka lain tak bisa hadir dengan alasan sakit. Mereka yaitu Irwan Pulungan selaku Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut.

    Kemudian, tersangka Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, belum memberi konfirmasi terkait. Sementara itu, H. Haltafif selaku Direktur CV Surya Pratama yang juga rekanan, melalui penasehat hukumnya, telah melayangkan surat ke Pidsus yang isinya masih berada di Malaysia untuk mengantar anaknya sekolah.

    Penanganan kasus ini dipimpin Ketua Tim Penyidik Pidsus R.O. Panggabean. Saat menggeledah Bank Sumut, terdapat 40 dokumen yang disita, termasuk surat kontrak kegiatan dan data berkaitan dengan pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut.

    Penyewaan kendaraan itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Kemudian ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) kerugian negara diperkirakan Rp4,9 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 sebesar Rp18 miliar. (ik-rd)
    Scroll to Top