• Latest News

    29 July 2016

    Freddy Budiman Salah Satu Yang Dieksekusi Mati dari 4 Terpidana

    Jakarta, INDIKASINews -- Dari empat terpidana yang dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilancap, Jawa Tengah, Jumat dinihari hanya satu warga negara Indonesia yang masuk daftar eksekusi mati yaitu Freddy Budiman.

    Naman ini memang sudah tidak asing di belantara jaringan narkoba nasional. Semasa di penjara dia beberapa kali berulah, bahkan nekat membuat pabri nakorba di Lapas Cipinang.

    Jelang ditembak mati, Freddy belakangan ini mengaku bertobat. Ia menjadi mualaf. Dia sebetulnya berharap dapat pengampunan namun doanya tidak terkabul.

    Bahkan Freddy Budiman, menjadi narapidana pertama yang dieksekusi mati gelombang ketiga di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan.

    Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.”Yang pertama itu Freddy Budiman, lalu Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike,” kata Rachmad di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat.

    Sebelum dieksekusi Freddy sempat menitipkan pesan kepada anaknya. Menurut rohaniwan Hasan Makarim di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Freddy berpesan agar anaknya jadi orang yang saleh ya, jadi ulama, jadi kiai.

    Hasan memang selalu mendampingi terpidana Muslim yang hendak dieksekusi di Nusakambangan. Hasan menyebut Freddy telah pasrah menghadapi hukuman yang diterimanya.

    Freddy Budiman, mantan copet di Surabaya dan dikenal suka mengencani model-model cantik, Anggita Sari, misalnya.

    Dan inilah dosa-dosa yang dia perbuat :

    Tahun 1997, pria berusia 40 tahun dan mengendalikan narkkoba di Lapas Cipinang, masuk penjara pertama kali.

    Tahun 2009, dia masuk penjara lagi terkait kepemilikan 500 gram sabu-sabu dan divonis 3 tahun 4 bulan.

    Tahun 2011, kembali masuk bui, kali ini terkait kasus kepemilikan ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.

    Tahun 2012, meski dalam penjara terbukti impor 1,4 juta eksasi dari Cina, 28 April dan sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, 8 Mei 2012.

    Akibat perbuatan ini, dia divonis mati. Dia sempat dipenjara di Lapas Cipinang, lalu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, lalu Lapas super maksimum sekuriti di Cibinong dan lalu dipindah lagi ke Nusakambangan.

    Freddy Budiman dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi. Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali juga telah diberikan tetapi MA menolaknya, pekan lalu. (pk-rd)
    Scroll to Top