• Latest News

    21 July 2016

    PT. Andes Agro Investama Diduga Tidak Mengantongi Izin Amdal dan IMB

    Ketapang, INDIKASINews -- Berdasarkan penjelasan Rio Marisa selaku kabid Kantor Pelayanan Terpadu Kab. Ketapang menjelaskan kepada kepada Media ini bahwa PT. Andes Agro Investama Kab. Ketapang mulai melaksanakan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO) pada tahun 2014, dan sudah dilakukan teguran berkali-kali secara lisan kepada pihak PT. Andes Agro Investama agar segera mengurus ijin membangunan (IMB), hal itu disampaikan oleh Rio Marisa kepada Pihak PT. Andes Agro Investama, pada saat melakukan pengecekan fisik bangunan yang berada di Dusun Kelampai Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan Kab. Ketapang. (3/7/16).

    Mono selaku Kades Kedondong Kecamatan Kendawangan Kab. Ketapang di Losmen Glenys Jalan Dr. Soetomo Ketapang saat dikonfirmasi Indikasinews.com guna melakukan konfirmasi terkait dengan analisa dampak lingkungan (amdal) dan IMB PT. Andes Agro Investama ketika ditanya oleh Indikasinews.com kepada Mono tentang amdal dan IMB tersebut Mono dengan rada-rada kebingungan untuk menjawab, dan dia lansung menghubungi Mayjon Nenggolan pihak administrasi PT. Andes Agro Investama ,dengan melalui via telepon genggamnya Mono menanyakan amdal kita sudah terbit kah pak jawaban dari pihak adminstrasi PT. Andes Agro Investama mengatakan kepada Mono bahwa amdal masih dalam proses di Pontianak. Ungkapnya.

    Dari penjelasan Rio Marisa dan Mono Indikasinews.com lansung bergegas turun kelapangan melakukan pemantauan kelokasi perkebunan kelapa sawit dan Pembangunan Pabrik PT. Andes Agro Investama di Dusun Kelampai Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan pada tanggal 11 Juni 2016 guna untuk membuktikan bahwa memang benar adanya pembangunan pabrik CPO milik PT. Andes Agro Investama yang sedang dibangun , dengan kondisi fisik dilapangan kurang lebih 75 persen, ketika Indikasinews.com ingin mengkonfirmasikan kepada pihak PT. Andes Agro Investama tenyata tidak ada yang bisa dihubungi dikarenakan mereka tidak berada dilokasi pembangunan pabrik, dengan demikian Media ini terus berusaha untuk menghubungi pihak PT. Andes Agro Investama, tidak lama kemudian mendapatkan no hp bagian adnimistrasi PT. Andes Agro Investama Mayjon Nenggolan, dan Media ini diarahkan untuk hubungi Taufik Nasution melalui via telepon genggamnya ternyata tidak berada dilokasi pabrik yang sedang dibangun dan telepon tidak diangkat.

    Dari hasil pantauan dilapangan kami lakukan konfirmasi lagi kepada Rio Marisa selaku Kabid perijinan Kantor Pelayanan Terpadu Kab. Ketapang di ruangan kerjanya Rio Marisa menjelaskan bahwa pihak PT. Andes Agro Investama Ketapang baru saja mengajukan permohonan ijin IMB pada bulan Juni 2016. Ungkapnya (18/7/16).

    Berdasarkan penjelasan saudari Herni selaku Kabid Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa PT. Andes Agro Investama Kab. Ketapang yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan luas areal kurang lebih 13.400 Ha PKS 60 ton TBS/Jam sesuai dengan SKKL Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Batar No.637 tanggal 02 November 2009. pihak PT. Andes Agro Investama telah mengajukan adindum pada tanggal 20 April 2016 dan adindum SKKL masih dalam proses di Kantor LH Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Ujarnya (19/7/16).

    Melihat dari penjelasan yang disamppaikan oleh Rio Marisa,Mono dan Herni, Ketua Tipikor Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang Asri Ruslan mengatakan bahwa Pemkab Ketapang telah terindikasi melakukan pembiaran , dan sangat diduga keras korupsi berjemaah sesuai dengan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ungkap Asri Ruslan. (rahman).
    Scroll to Top