Banyumas, INDIKASINews -- Babak baru Kasus korupsi pengadaan bibit Kelapa Genjah Entok dan Pupuk Organik Tahun Anggaran 2014, yang merupakan program strategis Bupati dan Wakil Bupati Banyumas senilai Rp 1,156 miliar di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Pemda Banyumas, dipastikan bakal berjalan lebih seru dan membuat spot jantung bagi pihak lain yang akan ditetapkan sebagai calon tersangka baru.
Kasus ini, masih akan terus dikembangkan dan pengusutan secara intensif kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa genjah entok terus dilakukan pihak Kejari Banyumas; karena bakal menyeret tersangka lainnya dari pihak yang terkait. Kepala Kejari (Kajari) Banyumas, Dian Frits Nalle menegaskan akan merampungkan secepatnya kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami tidak main-main menangani kasus ini. Jadi memang harus dirampungkan; penyidikan perkara tersebut sudah bisa dipastikan hampir rampung ," kata Dian kepada Indikasinews.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Bupati Banyumas Ir.Achmad Husein dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga turut disebut Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan, bahwa dalam pengadaan Bibit Kelapa Genjah entok di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Tahun 2014, bibit kelapa genjah entok yang seharusnya dibagikan kepada 85 Kelompok Tani, namun kenyataannya hanya dibagikan kepada 57 Kelompok Tani yang menerima bantuan bibit genjah entok tersebut.
”Kemudian untuk sisanya didalam DPA Perubahan Anggaran pengadaan bibit genjah tersebut, bukannya untuk menyesuaikan jumlah bantuan itu melainkan sebagai serangkaian perjalanan Bupati Banyumas dan rombongan ke Balit Palma di Menado,” ungkap Jaksa Penuntut Umum saat menyampaikan Surat Tuntutannya dalam persidangan .
Saat dikonfirmasi dirinya disebut-sebut dalam tuntan Jaksa, Husein mengatakan tidak masalah dan membenarkan memang pernah melakukan kunjungan ke Balit Palma di Menado bersama Kadistanbunhut, Ir.Tjutjun Sunarti Rochidi dan PPK, Ir.Wargianto, MS1.”Ngga masalah saya turut disebut-sebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memang saya ke sana (Menado),” kata Husein kepada Indikasinews.com.
Maielis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Alimin Ribut SH, Selasa, 3/5 menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara kepada dua terdakwa, Wargiyanto yang merupakan eks Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dinpertan- bunhut), dan Iwan Setiawan selaku Direktur CV Pesona Hijau divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Putusan tersebut sudah dinyatakan incracht, karena para terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding.
Kajari Banyumas menyatakan dasar penyidikan yang baru ini didasarkan pada bukti-bukti dan keterangan kedua terdakwa di persidangan, dimungkinkan bakal muncul nama tersangka baru . “ Nanti, kalau penyidikan sudah selesai dan ditetpkan tersangkanya pasti akan kami umumkan," tandasnya.
Sebelumnya kunjungan Bupati ke Balai Penelitian Benih Tanaman Palma di Menado, juga sempat disebut Jaksa dalam jawaban Jaksa saat menanggapi gugatan pemohon, Tjutjun Sunarti Rochidi di sidang Praperadilan yang diajukan Pemohon.” Bahwa Pemohon mengetahui jika kelapa yang disebut kelapa genjah entog tersebut bukan varietas unggul hal ini dibuktikan dengan adanya kunjungan Pemohon bersama Bupati Banyumas dan PPK pada tanggal 9 September 2014 ke Balai Penelitian Tanaman Palma Manado dengan maksud memohon kerjasama dengan Balai Penelitian Tanaman Palma Manado agar tanaman kelapa genjah entog diusulkan sebagai varitas unggul namun sampai pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produktifitas Tanaman Tahunan Perkebunan Berupa Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah Dan Pupuk Organik Tahun Anggaran 2014 Pada Dinas Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas ini berahir, belum ada tindak lanjut pengusulan tanaman kelapa genjah entog sebagai varitas unggul, akan tetapi faktanya pada tanggal 16 September 2014 Pemohon tetap mengajukan surat permohonan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk orgnik kepada Kabag Pembangunan selaku Ketua ULP untuk dilakukan pelelangan dengan lampiran KAK.HPS dan Kontrak.,” tandas Jaksa menanggapi gugatan pemohon dalam sidang gugatan Praperadilan. (sugeng-tim)
