Jakarta, INDIKASINews -- Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau biasa disebut PNS, bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Salah satu permainan kelompok ini adalah Pokemon Go.
Larangan Menteri PAN-RB itu disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016. Di sana disebutkan, larangan dikeluarkan untuk kewaspadaan nasional dan antisipasi potensi kerawanan bidang keamanan serta rahasia negara.
“Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan pemerintah,” tulis Yuddy dalam surat itu.
Surat itu ditujukan ke sejumlah pihak, antara lain menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian dan kepala daerah seluruh Indonesia. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Salah satu game virtual berbasis GPS yang menjadi tren saat ini adalah “Pokemon Go”. Sejumlah pihak bahkan menilai permainan besutan Niantic itu berbahaya karena pengaktifan geolokasi. Selain itu juga dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi karena pemain terus menatap layar ponsel. (pk-rd)
