• Latest News

    26 July 2016

    Diduga Dinas Pendidikan Kab. Ketapang Ajang Korupsi

    Ketapang, INDIKASINews -- Menurut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang menjelaskan kepada Indikasi news.com saat ditemui di kediamanya di Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan Ketapang adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam pelaksanaan rehab bangunan serta kesalahan penganggaran dalam belanja jasa lainnya yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ketapang dan PPK dalam pelaksanaan pemeliharaan, Rehabilitasi gedung dan bangunan yang belum disajikan berdasarkan nama-nama Sekolah pada Tahun Anggaran 2014. Ungkapnya.

    Suryadi menambahkan bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ketapang H.M.M, Sekda Kabupaten Ketapang serta Kabag Umum Pemkab Ketapang tidak memberikan jawaban kepada LSM Peduli Kayong Kab.Ketapang terkait dengan surat konfirmasi resmi No.126/SKB/DPP LKRI – DPP PK/VI/2016 yang telah disampaikan pada 9 Juli 2016 tentang perihal laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2014 terhadap 339 paket rehabilitasi gedung dan bangunan yang menggunakan Dana APBD Kab. Ketapang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 53.6648.611.360,00 yang belum disajikan pada buku inventaris, namun penyajian belanja modal tersebut tidak menambah nilai aset gedung dan bangunan yang bersangkutan melainkan menambah gedung dan bangunan baru berdasarkan nama-nama sekolah pada pelaksanaan tahun anggaran 2014 oleh Dinas Pendidikan Kab. Ketapang. Kata Suryadi.

    Suryadi menambahkan, bahwa kesalahan penganggaran oleh Dinas Pendidikan Kab. Ketapang pada pelaksanaan tahun anggaran 2014 disinyalir sebesar Rp. 1.754.860.000,00 dengan kode rekening salah satu diantaranya rekening No.1.18.1.01.01.16.11.5.2.2.03.12 seharusnya untuk belanja jasa lainnya dan kwitansi tanggal 26 Agustus 2014 yang dipergunakan untuk belanja transportasi dan akomodasi sebanyak 56 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 1.754.860.000,00,yang seharusnya untuk belanja jasa lainnya telah dipergunakan untuk jasa tenaga ahli,instruktur,narasumber dan dewan juri dengan kode rekening No.5.2.2.03.12 Kwitansi tanggal 14 Juli 2014 untuk keperluan uang saku Pelatihan Paskibraka Tambahnya.

    Biaya pemeliharaan, rehabilitasi gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kab. Ketapang sebesar Rp. 53.648.611.360,00 belum menambah nilai aset tetap Pemerintah Daerah Kab. Ketapang, diduga keras karena adanya unsur kesengajaan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ketapang dan PPK pada waktu itu jelas Suryadi .

    Dugaan penyalahgunaan kewenangan serta jabatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ketapang H.M.M Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada waktu itu sangat tidak sesuai dengan Persyaratan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap yang dijelaskan pada Paragraf 29 yang menyatakan Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikab secara lansung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.

    Paragraf 33 yang menyatakan Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai, antar lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, Notaries, dan pajak.

    Paragraf 50 yang menyatakan Pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap yang kemungkinan besar memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan, Namun itu dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Ketapang dan PPK yang diduga sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tertang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 25 Ayat (1) yang menyatakan Pengguna, Kuasa Pengguna anggaran melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP),Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Ayat (2) yang menyatakan Pencatatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seharusnya dimuat dalam Kartu Invesntaris Barang A,B,C,D,E,F.

    Karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dan PPK mengakibatkan klasifikasi Aset Tetap pada KIB Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang per 31 Desember 2014 senilai Rp.53.648.611.360,00 tidak informative, yang disebabkan karena:

    a. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang cq Bagian Umum selaku Pengelola Barang belum melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal atas penatausahaan barang milik daerah.

    b. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang belum melakukan penatausahaan barang milik daerah secara maksimal sesuai dengan ketentuan dalam pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007.

    Sehingga apa yang telah dijelaskan pada poin a dan b Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi BAB II ayat 2 pasal 3 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah. Tegasnya.

    Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang Suryadi meminta kepada Lembaga Negara yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang khususnya KPK dan Kapolri dalam melakukan proses hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku guna menyelamatkan keuangan Negara,Daerah serta tegaknya supremasi hukum, serta proses pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional yang bersih, tertib, berwibawa, transparan, bebas dari unsur penyimpangan dan KKN serta dapat dipercaya oleh rakyat pertanggung jawaban pelaksanaannya baik secara administrasi, fisik ,politik dan secara hukum diminta kepada KPK dan Kapolri agar menindak tegas kepada semua pelaku kejahatan apapun bentuknya, apa lagi saat ini mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ketapang menduduki jabatan cacat hukum sebagai Sekda Kab. Ketapang dan masih menjalani peroses hukum di Polres Kab. Ketapang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dana dak tahun 2011 sebesar Rp.33,4 miliar seperti yang telah dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kab.Ketapang AKP Belen Anggara Pratama pada waktu itu kata Suryadi. (Rahman)
    Scroll to Top