Ketapang, INDIKASINews -- Menurut Yahya Bakal Calon Kepala Desa Pemuatan Jaya Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang menjelaskan kepada Indikasinews.com pada (23/7) dikediamanya bahwa tidak menutup kemungkinan banyak para bakal calon Kepala Desa yang tidak mendapatkan undangan Test akademik sedangkan Sekda Pemkab Ketapang sudah menyampaikan surat kepada para Camat sesuai dengan suratnya no. 140/1776/BPM,PD,P DAN KB-C tanggal 13 Juli 2016 perihal Test Akademik pemilihan bakal calon Kepala Desa Serentak Tahun 2016 DI Ketapang, Sekda meminta kepada para Camat agar memberitahukan Kepada Panitia Pilkades Desa dalam wilayah kerja masing-masing namun undangan tidak secara keseluruhanya disampaikan kepada para Calon Kepala Desa apakah itu Camat atau panitia pilkades desa yang tidak menyampaikanya, namun kurang jelas juga kata Yahya.
![]() |
| Yahya Calon Kades Pemuatan Jaya |
Yahya menambahkan namun yang sangat mencurigakan bahwa Kepala BPM, PD, P dan KB (Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan Dan Keluarga Berencana) Kabupaten Ketapang Kalimantan barat sesuai dengan suratnya No. 140/750/BPM,PD,P DAN KB-C tanggal 22 Juli 2016 mengatakan bahwa Yahya belum dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, karena yang dijadikan dasar dalam permasalahan adalah bukan atas dasar putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri Ketapang tetapi berdasarkan ancaman hukuman pada hal sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang No. 302/Pid.Sus/2013/PN.KTP ,sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 197 KUHP serta peraturan lainya.
Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan bahwa terdakwa Yahya Als Nepo telah dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu)tahun serta pidana denda sebesar Rp. 5.000.000, dan Pengadilan Negeri Ketapang telah memberikan surat keterangan No. W17-U4/563/HK.01/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 menjelaskan Yahya tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagai calon Kepala Desa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh karena itu diduga keras ada permainan apa dengan Kepala BPM,PD,P DAN KB Ketapang dengan para calon Kepala Desa lainya.
Indikasi news.com melalui via sms kepada Kepala BPM,PD,P dan KB Ketapang Muslimin,S.IP pada (23/7) meminta kesedian waktu guna untuk kepentingan wawancara terkait dengan Test Akademik namun tidak dijawab enggan untuk ditemui Indikasi news.com ada apa denganya takut di temui wartawan?. (Rahman).
