• Latest News

    19 July 2016

    LSM: Surat Kemendagri dan KASN Hanya Gertak Sambal?

    Ketapang, INDIKASINews -- Surat Menteri Dalam Negeri RI No.B 20/6794/ SJ, perihal Mutasi Pegawai yang di tujukan kepada Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota pada tanggal 7 Desember 2015 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara No.B-1460/ KASN/12/2015 perihal rekomendasi atas pelanggaran dalam mutasi PNS di Kabupaten Ketapang yang di tujukan kepada Pejabat Bupati Ketapang Kartius pada tanggal 18 Desember 2015 tidak mampu membatalkan 3 surat keputusan Pj Bupati Kabupaten Ketapang tentang mutasi pegawai 135 orang yang di lakukan oleh Pejabat Bupati Kabupaten Ketapang Kalimantan barat pada waktu itu.

    Menurut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang saat di konfirmasi Indikasinews.com pada (7/7) yang lalu melalui via telpon genggamnya mengatakan bahwa surat Menteri Dalam Negeri yang di tujukan kepada Pejabat Gubernur Kalimantan Barat dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara yang ditujukan kepada Pejabat Bupati Ketapang hanya gertak sambal saja itu di karenakan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak memiliki ketegasan dalam melakukan tindakan, itu terbukti sesuai dengan surat Mendagri tanggal 7 Desember 2015 yang perihalnya hanya menyebutkan Mutasi Pegawai oleh Pejabat Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 18 Desember 2015 hanya dengan perihal rekomendasi atas pelanggaran dalam mutasi PNS di Kabupaten Keta¬pang sehingga kedua surat tersebut diabaikan oleh PJ Bupati Kabupaten Ketapang Kartius, karena kedua surat tersebut tidak menggunakan kata perintah .

    Suryadi menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara sangat kurang cermat dalam membuat redaksi surat yang di terbitkan¬nya sehingga secara yuridis hukum jika PJ Bupati Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tidak mengindahkan surat dimaksut bukanlah suatu merupakan kesalahan PJ Bupati itu sendiri melainkan kesalahan Mendagri dan KASN saja kenapa tidak berani memerintahkan PJ Bupati untuk mencabut dan membatalkan 3 surat keputusan yang telah diterbitkan oleh PJ Bupati Ketapang tentang mutasi pejabat 135 orang kata Suryadi.

    Suryadi mengharapkan kepada Mendagri dan KASN agar kedepanya lebih teliti dalam administrasi dan tegas dalam melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku jangan memunculkan administrasi yang sangat membingungkan masyarakat jika takut dalam melakukan penegakkan hukum sebaiknya saya sarankan jangan menjadi aparat penegak hukum, lebih baik mundurkan diri saja dari Pejabat Negara dari pada menjadi pejabat Negara mandul ujar Suryadi.
    (A.rahman)
    Scroll to Top