Sandai, INDIKASINews -- Maraknya Ilegal loging di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat diduga keras adanya unsur kerjasama aparat penegak hukum dengan para pengusaha illegal loging, seperti yang telah diungkapkan oleh salah satu pengusaha berinisial N kepada Indikasinews.com pada (24/6) yang lalu.
N mengatakan bahwa para pengusaha wajib setor kepada oknum aparat penegak hukum untuk satu (1) Pickup Rp. 1 Juta rupiah dan untuk mobil jenis truk Rp. 2 Juta rupiah jika kewajiban setor itu tidak dilakukan para pengusaha illegal loging kepada aparat penegak hukum pickup dan truk yang bermuatan kayu illegal milik pengusaha akan ditangkap oleh aparat penegak hukum. kata N.
Hal itu terbukti seperti yang telah dialami juga oleh salah satu pengusa berinisial UU saat dikonfirmasi Indikasinews.com pada (4/7) jam satu (1) siang melaui via telp genggamnya UU mengatakan bahwa dia pernah ditangkap oleh aparat penegak hukum sandai pada saat sedang membawa kayu belian sebanyak 50 batang pada tanggal (27/15) yang lalu dan telah dimintai oleh oknum penagak hukum sandai sebanyak Rp. 50.000.000 ahirnya terjadi tawar menawar antara UU dengan oknum penegak hukum dan dil diangka Rp. 40.000.000. kata UU
Dari hasil pantauwan Media dilapangan dan penjelasan N dan UU Indikasinews.com berusaha menghubungi Kapolsek Sandai dengan melalui Via telepon genggam pada hari itu juga, namun Kapolsek Sandai mengatakan kepada Media ini ke Kanit aja pak. Tegasnya.
Ketika dimintakan nomor Hp Kanit kepada Kapolsek Sandai dia menjelaskan melalui via sms mengatakan bahwa kanit reskrim juga lagi keluar sandai kayaknya dan dihubungi oleh Kapolsek melalui telepon genggamnya kanit kadang aktip kadang tidak dan tidak diangkat Kanit kata Kapolsek Sandai kepada Media. Katanya.
Kegiatan illegal loging bukan hanya diseputaran lingkup kecamatan sandai saja bahkan ada yang membawa kayu illegal Jenis belian dengan menggunakan truk dari sandai ke Pontianak.
Kegiatan illegal loging ini sudah berjalan cukup lama namun diduga aparat penegak hukum kecamatan sandai lumpuh tidak berdaya sehingga tak mampu untuk melakukan penertipan illegal loging, diduga keras dikarenakan adanya dugaan setoran tidak wajib dari pengusaha kayu.
Jika disinyalir Institusi penegak hukum yang diberikan kepercayaan oleh NKRI untuk menjalankan amanat Negara dalam melakukan penagakan hukum sudah seperti itu serta institusi penegak hukum hanya untuk dijadikan ajang kepentingan pribadi lalu Negara ini mau dibawa kemana. (A.R)
