Jakarta, INDIKASINews -- DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menyusul berbagai temuan yang terindikasi merugikan keuangan daerah.
Menurut Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, langkah politik ini ditempuh untuk menjalankan fungsi dewan sebagai kontrol kinerja Pemprov DKI. Meski dikatakan politisi PDI Perjuangan tersebut penganggaran tahun 2015 tidak melibatkan legislatif. Pasalnya Gubernur DKI, Basuki TJahaja Purnama lebih memilih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) bukan Peraturan Daerah (Perda).
“Meski penggunaan anggaran tahun 2015 menjadi tanggung jawab penuh Pak Gubernur, kami harus menjalankan fungsi kami sebagai pengawas. Karena yang digunakan untuk belanja tahun tersebut kan tetap uang rakyat Jakarta,” ujar Prasetyo, Selasa (19/7).
Dari hasil rapat tertutup yang dihadiri seluruh pimpinan dewan, disepakti, Ferial Sofyan sebagai ketua Pansus. “Ini kan juga masalah lama yang sekarang kembali terkuak. Seperti aset-aset Pemda, nanti lah perjalanan Pansus itu akan membuktikan,” ujar pria yang akrab disapa Pras ini.
Hal senadapun disampaikan, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Triwisaksana. Dia menyebutkan Pansus tersebut akan berjalan seiring batas waktu dari BPK yaitu selambat-lambatnya 60 hari kerja atau pada akhir Agustus mendatang.
Lebih lanjut Triwisaksana menilai pembentukan pansus ini sudah seharusnya dilakukan karena diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Jadi sudah ada di amanat Permendagri bahwa DPRD DKI harus memonitor dengan membentuk panitia khusus. Hal ini kami lakukan juga tahun lalu,” terangnya.
Mengenai poin-poin pengecualian pada LHP BPK sehingga DKI mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian, Sani dan anggota lainnya membutuhkan waktu untuk membacanya. “Jadi kami harus baca terlebih dahulu untuk mengecek seperti apa LHP ini,” terangnya.
Dari hasil LHP BPK RI tahun anggaran 2015, setidaknya ada 50 temuan yang didapatkan BPK hingga pada akhirnya Pemprov DKI dinyatakan WDP dengan total dugaan kerugian Rp30,15 triliun. Temuan tersebut diantaranya Kerugian daerah senilai Rp41 miliar, Kekurangan penerimaan daerah Rp5,8 miliar, administrasi Rp30,11 triliun (berupa aset dinas pendidikan) Rp15,2 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya dan aset lainnya yang belum validasi Rp14,5 triliun.
Teranyar terkuak indikasi kerugian negara sebesar Rp648 miliar untuk pembelian lahan di Cengkareng Barat. Dimana Pemprov DKI membeli lahan yang dimilikinya sendiri. (pk-asp)
