Jakarta, INDIKASINews -- Tim evaluasi beras rakyat miskin (raskin) Pemkot Jakarta Barat (Jakbar) menemukan penyimpangan dalam penyaluran atau pendistribusian raskin ke warga. Di mana setiap rumah tangga sasaran (RTS) dimintai biaya angkutan Rp 6000.
Temuan tersebut didapat tim evaluasi saat memantau penyaluran raskin di Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Kamis (28/7) yang dipimpin Asisten Kesejahteraan Rakyat, HM Andi.
“Jadi tim mendapatkan temuan, setiap RTS selain membayar Rp 24 ribu untuk pembelian beras juga harus membayar Rp 6000 untuk biaya angkutan. Ini tidak dibenarkan,” jelas Kabag Kesejahteraan Sosial Jakbar, Nuraini Sylviana.
Uang Rp 6000 tersebut digunakan sebagai ongkos mengangkut beras dari kelurahan ke kantor RW. Pengangkutan tidak boleh dibebankan kepada warga atau RTS. “Kami sudah jelaskan ke warga atau RTS di Kelurahan Kota Bambu Utara, kalau tidak ada biaya pendistribusian beras dari Bulog untuk warga tidak mampu. Sesuai aturan warga hanya membeli beras Rp 24.000 untuk 15 Kg. Di luar itu, tidak ada biaya apapun,” jelas mantan wakil Camat Grogol Petamburan. Penyaluran raskin di Kelurahan kota Bambu Utara bulan Juli 2016 sebanyak 7.110 Kg untuk 474 RTS.
Sementara itu, saat memantau penyaluran dan pendistribusian raskin di Kelurahan Semanan, Kalideres tim menemukan masih banyak beras raskin yang belum tersalurkan. “Jadi beras yang untuk bulan Juni sebagian belum tersalurkan dan masih menumpuk. Alasannya kupon atau kartu ada yang belum dibagikan,” ucap Sylvi. (pk-rd)
