Makassar, INDIKASINews -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kajati Sulselbar) Hidayatullah menyatakan adanya aliran dana korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PDB-UMKM) tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 300 miliar ke sejumlah anggota DPRD Kota Makassar.
Hanya saja, Hidayatullah enggan menyebutkan secara rinci aliran dana ke anggota DPRD Makassar saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/16). Ia hanya menyebutkan ada dana Rp 25 miliar mengalir ke anggota DPRD Kota Makassar.
![]() |
| Ilustrasi |
"Jelas ada aliran dana Rp 25 miliar yang mengalir ke oknum anggota dewan. Tapi belum tahu ya, apakah dia saat itu sudah menjabat sebagai anggota dewan atau belum. Tapi sekarang itu dia anggota dewan. Dulunya sih dia pengurus koperasi," ungkap Hidayatullah.
Hidayatullah mengatakan, timnya terus mengusut kasus korupsi PDB-UMKM di Sulsel yang merugikan negara Rp 500 miliar. Sedangkan untuk Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 300 miliar.
Menurut Hidayatullah, dana sebesar itu jika dimanfaatkan dengan baik akan mendongkrak perekonomian di Sulsel.
"Jadi tunggu kabar selanjutnya lagi soal pengusutan kasus korupsi PDB-UMKM yang mencapai ratusan miliar itu. Semua yang terlibat, kita akan proses dan tindak tegas," tambahnya.
Dalam pengusutan kasus korupsi PDB-UMKM tahun anggaran 2011-2012, Kejati Sulselbar telah menahan 7 ketua koperasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Masih banyak lagi koperasi yang menyalahgunakan dana tersebut berdasarkan pengusutan tim jaksa.
Khusus untuk kota Makassar, terdapat 20-an koperasi yang diduga menyalahgunakan dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar ratusan miliar itu. (ik-asp)
