Medan, INDIKASINews -- Jadi tersangka kasus penipuan Rp 24 miliar, Ramadhan Pohan ditangkap Polda Sumatera Utara di kediamannya di Jakarta Selasa (19/7) kemarin. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengakui penangkapan itu.
Diakui oleh Rina, politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan terpaksa dijemput paksa petugas Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7/16) karena beberapa kali dipanggil selalum mangkir.
“Ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik,”kata Rina Rabu pagi.
Padahal masih kata Rina, ketika ia tidak bisa hadir, Ramadhan Pohan diketahui berada di Medan yang terlacak melalui peralatan elektronik namun dia tidak datang ke Polda Sumut.
Akhirnya, berdasarkan undang-undang, bila panggilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput paksa. “Atas dasar undang-undang itu, mantan anggota DPR RI itu dijemput paksa dari Jakarta,” katanya.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 24 miliar, yang dipinjamnya dari para simpatisan, saat mencalonkan diri jadi Wali Kota Medan, tahun lalu. (pk-rd)
