• Latest News

    12 June 2017

    Kinerja Inspektorat Garut “Impoten” Terkait Pengawasan Dana Desa

    Garut, INDIKASINews -- Pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

    Sempat Inspektorat Garut diberitakan di media cetak Koran Penyelidik Korupsi (red), tentang kinerja yang tidak profesional dalam tugas dan fungsinya, sehingga mewarnai pihak-pihak lain satu persatu bermunculan kontradiktif menuding dan membenarkan bahwa inspektorat tidak efektif melakukan sebuah amanah yang diberikan kepadanya bahkan tudingan itu diduga banyak oknum petugas inspektorat yang komersil.

    Ilustrasi
    Berikut ungkapan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Masyarakat diantara salah satu desa yang ada di kecamatan bungbulang dan khusus di Kabupaten Garut sangat menyesalkan atas pekerjaan-pekerjaan di desa baik Banprov maupun dari Dana Desa, yang mana jauhnya pengawasan dari pihak terkait seperti inspektorat karena disinyalir hasil dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban, maka sudah pasti ada dugaan penyimpangan lebih kental, sementara dana Anggaran 2017 sudah turun lagi namun evaluasi untuk pemeriksaan 2016 tidak dilakukan.

    pada Oknum kepala Desa semakin leluasa berbuat korupsi dari kebijakan pemerintah pusat maupun dari kebijakan Provinsi yang terkucur melalui Dana yang nilainya tidak sedikit, inspektorat tidak mampu mengaudit, atas pengawasan dan pemeriksaan.

    Ada apa dengan petugas Inspektorat Garut yang selama ini țutup mata tutup telinga dalam pengawasan di tiap-tiap desa yang ada di kecamatan bungbulang kabupaten Garut?, sehingga lepas dari kewajibannya dan menjadikan kecurigaan serta kecemburuan sosial. 

    Diantara desa yang di periksa oleh pihak inspektorat hanya tiga desa yang menjadi sample pemeriksaan tidak menjamah keseluruhan desa yang ada di kecamatan bungbulang, dan itupun memang dibenarkan oleh Camat bungbulang Heri saat memberikan keterangan kepada Indikasinews.com saat di konfirmasi via telepon selularnya, "bahwa pemeriksaan inspektorat itu hanya Tiga Desa sementara jumlah Desa yang ada di kecamatan Bungbulang adalah Tiga Belas Desa, dan itupun permintaan pihak Inspektorat". Ujarnya.

    Menurut salah satu Kades yang menjadi sample pemeriksaan pihak inspektorat, memberikan penjelasan kepada media, "sebenarnya ada apa antara pihak kecamatan dan pihak inspektorat mengapa hanya di tiga desa saja yang mesti di periksa, bukan menyeluruh padahal desa kami sepertinya dari dulu kena pemeriksaan namun di desa yang lain tidak dilakukan pemeriksaan sementara kecamatan bungbulang ini ada tiga belas desa, apakah ada pengolektifan buat pihak kecamatan dan pihak inspektorat seakan seperti ada pengkondisian yang dikomersilkan, yang mana tidak ada pemeriksaan dan pengawasan seperti ke desa kami, artinya pemeriksaan itu tidak menjamah keseluruhan", papar kades. 

    Namun berbeda dengan Desa Sukarame Kecamatan Caringin, ada salah satu Punuh ( Kadus ) tapi tidak mau di sebutkan namanya, bahwa di desa kami ada oknum petugas inspektorat berinisial S yang telah mengkomersilkan atas kesalahan oknum Kepala Desa yang diduga melakukan mar'up dan penyimpangan Dana Desa, dengan alibi islah di kembalikan kepada masyarakat, yang mana oknum kepala desa itu di buikan, yang di sayangkan kini pembangunan jalan tidak ada, apakah akan terus seperti ini pihak inspektorat dalam pengawasan dan pemeriksaan setiap oknum Kepala Desa yang kalau terbukti adanya penyimpangan jadi ajang pemerasan atau di dikomersilkan..? Tegasnya.

    Dengan keadaan yang mengefek saudara Selamet selaku pihak inspektorat pun memberikan tanggapan, "pihak kami selaku inspektorat itu hanya di perbantukan untuk pengawasan dan untuk pemeriksaan berbicara di tiga desa, Hegarmanah, Hanjuang, Margalaksana itu permintaan dari pihak provinsi, jadi pihak kami memeriksa itu setahun sekali yang dinamakan pemeriksaan reguler, seharusnya masyarakat dan BPD yang ada kewenangan di wilayahnya untuk mengawasi pada kegiatan yang ada di desanya. saya daek di baeat ku Al-Qur'an lamun terpercaya jeung ieu teh bulan Romadon, Lamun aya pengkondisian tim kami siapa orangnya, dan bagian pemeriksaan pekerjaan 2016 ke kecamatan bungbulang bukan saya irban dua melainkan dari irban tiga, tanya saja sama mereka. Berikut desa Yang ada di kecamatan Caringin bawa saja kesini ke Kantor inspektorat sok kita sama-sama di baeat sumpah Demi Allah", Pangkasnya.

    Maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan dimasa datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. 

    Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya menghilang. (tim)
    Scroll to Top