• Latest News

    20 June 2017

    Pansus Angket DPR Geram KPK Telah Menghina Parlemen?

    Jakarta, INDIKASINews -- Kalangan Pansus Angket DPR geram setelah Miryam S Haryani karena selaku tahanan dia tidak diizinkan oleh KPK memenuhi panggilan Pansus itu. Ketua KPK sendiri telah melayangkan surat bahwa pemanggilan Miryam oleh Pansus Angket telah menghalang-halangi proses peradilan.

    Menanggapi langkah KPK itu, anggota Pansus Angket DPR John Kennedy Azis (F-PG) menyatakan, KPK telah melakukan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen).

    “Surat KPK itu bagian dari contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen). Dasar hukum pembentukan Pansus ini sangat jelas dan tak menyalahi hukum,” ujarnya, Senin (19/6).

    Dia mengungkapkan, dasar hukum Pansus adalah UU MD3 yang menyebutkan bahwa Pansus ini ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara.

    Masinton Pasaribu (F-PDI Perjuangan) mengatakan, KPK sudah salah memahami surat permohonan Pansus untuk menghadirkan Miryam.

    Pansus sama sekali tidak ingin mengintervensi KPK dalam kasus yang menimpa Miryam. Senada dengan Masinton, Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan) menegaskan, surat KPK itu harus disikapi secara hukum. “Surat KPK itu bentuk arogansi suatu lembaga kepada parlemen,” ujarnya.

    Seperti sudah diberitakan, Miryam dipanggil Pansus untuk dimintai keterangannya, karena di pengadilan Tipikor ada saksi dari KPK menyatakan Miryam ditekan oleh beberapa anggota DPR saat dirinya diperiksa penyidik KPK.

    Namun, Miryam kemudian mencabut pernyaataan itu, dan mengirim surat pernyataannya kepada Ketua Pansus Angket DPR. Dalam surat yang ditulis tangan dan ditandatangani Miryam sendiri di atas meterai disebutkan, ia merasa tak ditekan para anggota DPR RI dalam memberikan kesaksian di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberpa waktu lalu.

    Bunyi surat Miryam itu di antaranya sebagai berikut: “Saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis Syamsuddin, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Suding, dan Bapak Desmon J Mahesa terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta.” Surat Miryam ini bertanggal 18 Juni 2017. (pk-red)
    Scroll to Top