• Latest News

    20 June 2017

    Mi Korea Mengandung Babi, BPOM Cabut Izin Edarnya

    Jakarta, INDIKASINews -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar mi Korea Selatan (Korsel) yang diketahui mengandung babi. Sejumlah mi tersebut pun akan ditarik dari peredaran untuk mencegah masyarakat untuk mengonsumsinya.

    Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, seharusnya mi Korea Selatan itu memiliki label khusus dan penempatan produk di etalase berada di tempat khusus, karena mengandung babi.

    "Ada pedoman BPOM mengenai produk yang kami awasi. Kalau dalam aturan pangan itu ada cara ritel yang baik, ada ketentuan, penempatan harus terpisah," kata Penny di Jakarta, Senin (19/6/17).

    Menurut dia, perusahaan ritel harus menempatkan produk mengandung babi secara terpisah dengan produk lain dan memiliki tanda khusus. Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan produk yang mengandung babi atau tidak. Alasannya, terdapat sebagian masyarakat yang mengonsumsi produk mengandung babi dan ada yang tidak.


    Dia mengatakan Samyang varian Mie Instan U-Dong, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen) seharusnya memiliki label khusus. Tapi pada praktiknya tidak terjadi karena importir produk saat melakukan registrasi ke BPOM tidak melaporkan mengenai kandungan DNA babi dalam produk tersebut.

    "Pada saat mereka mendaftarkan sesuai ketentuan. Produk jika mengandung babi itu harus diterjemahkan ke Indonesia dalam kemasannya bahwa mengandung bahan babi dan harus ada dalam labelnya dengan disertakan gambar babi," kata Penny yang merujuk pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016.

    Seharusnya, kata dia seperti dilansir Antara, mi Korea tersebut di atas mencantumkan label mengandung babi. Setelah BPOM melakukan pengecekan ke lapangan ternyata mi tersebut memiliki kandungan babi.

    Tindak Pidana

    Lebih lanjut, Penny menegaskan importir mie Korea mengandung DNA babi yang tidak disertai label khusus bisa dijerat pasal pidana. "Kalau sudah dicabut izin edarnya maka itu barang ilegal bisa kena sanksi pidana," kata Penny.

    Penny mengatakan BPOM telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi sapu bersih terhadap produk-produk di atas, baik di jajaran pusat hingga daerah.

    Tujuan dari operasi itu, kata dia, adalah untuk memastikan masyarakat terutama umat Islam agar terhindar dari mengonsumsi produk mengandung babi. Terlebih, importir mi Korea tersebut tidak melakukan tindakan segera untuk menarik produk yang telah dicabut izin edarnya. (ht-red)
    Scroll to Top