• Latest News

    14 June 2017

    Kejagung Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Mobile 8

    Jakarta, INDIKASINews -- Kejaksaan Agung mempercepat penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009 setelah sebelumnya menerbitkan sprindik baru perkara tersebut.

    "Sekarang ini lagi pemeriksaan dan pendalaman, kita kan buat sprindik baru lagi," ujar Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Selasa (13/6/17)

    Calon tersangka kasus itu sendiri, kata dia, sudah dikantongi. "Penyidikan kan untuk membuat terang kasus," katanya.

    Sebelumnya praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu, Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

    PT Mobile 8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi antara lain telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

    Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

    Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

    Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran. (ht-red)
    Scroll to Top