Jakarta INDIKASINews -- Seorang pria ditangkap usai menggelapkan 39 ton ikan layang senilai Rp 697 juta lebih di Kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku, M. Surya Fajar Hamid, 38 menipu korbannya berpura-pura memasan ikan namun tidak dibayar.
Himawan pelapor kawasan Muara Baru dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Sidomulyo, Desa Pulodogom, Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara Sumatera Utara, Sabtu (17/6).
Dari pelaku polisi menyita barang bukti uang Rp 3 juta, handphone, 4 stek baju dan 2 stek celana dari hasil penjualan ikan yang digelapkan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi mengatakan, Selasa (11/4), sekira pukul 10.00 wib korban dihubungi pelaku memesan ikan jenis layang sebanyak 21 ton dan ikan banjar sebanyak 18 ton.
Kemudian oleh korban ikan tersebut dikirim dari Yuono, Jawa Tengah dengan menggunakan truk yang dikemudikan saksi, Lawito (sopir ) dan Riswan (sopir ) dan diterima pelaku. “Ikan itu dibongkar di cold storage saudara Fajar dan cad storege PT Maju Abadi namun setelah ikan diterima uang pembayaran ikan tidak dibayarkan,” katanya.
Merasa dirugikan korban melapor ke polsek kawasan Muara Baru dengan membawa Nita pengiriman kan 2 lembar. Saat dilakukan penangkapan ternyata pelaku kabur ke kampung halamannya dan menjual ikan tersebut.
Setelah DPO selama dua bulan, polisi akhirnya berhasil menciduknya tampa perlawanan di rumahnya. (pk-red)
Himawan pelapor kawasan Muara Baru dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Sidomulyo, Desa Pulodogom, Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara Sumatera Utara, Sabtu (17/6).
Dari pelaku polisi menyita barang bukti uang Rp 3 juta, handphone, 4 stek baju dan 2 stek celana dari hasil penjualan ikan yang digelapkan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi mengatakan, Selasa (11/4), sekira pukul 10.00 wib korban dihubungi pelaku memesan ikan jenis layang sebanyak 21 ton dan ikan banjar sebanyak 18 ton.
Kemudian oleh korban ikan tersebut dikirim dari Yuono, Jawa Tengah dengan menggunakan truk yang dikemudikan saksi, Lawito (sopir ) dan Riswan (sopir ) dan diterima pelaku. “Ikan itu dibongkar di cold storage saudara Fajar dan cad storege PT Maju Abadi namun setelah ikan diterima uang pembayaran ikan tidak dibayarkan,” katanya.
Merasa dirugikan korban melapor ke polsek kawasan Muara Baru dengan membawa Nita pengiriman kan 2 lembar. Saat dilakukan penangkapan ternyata pelaku kabur ke kampung halamannya dan menjual ikan tersebut.
Setelah DPO selama dua bulan, polisi akhirnya berhasil menciduknya tampa perlawanan di rumahnya. (pk-red)
